Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku telah ditunjuk sebagai pengacara negara dalam kasus sengketa dengan Churchill Mining Plc. Amir akan bertindak sebagai koordinator pengacara negara dalam kasus tersebut.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, Amir mengaku sudah memiliki strategi tertentu. Namun, dia belum mengungkapkan strategi tersebut.
Yang jelas, dia mengaku sudah melayangkan surat keberatan kepada International Centre for Settlement of Investment Disputed (ICSID), Singapura, tempat gugatan itu disidangkan.
Dalam surat keberatan tersebut, Amir mempertanyakan mengapa ICSID begitu mudah mendaftarkan permohonan Churchil, walaupun tanpa dukungan bukti yg memadai. Namun, surat itu hingga kini belum ditanggapi oleh pihak ICSID.
Sengketa ini berawal dari tudingan Churcill terhadap pemerintah Indonesia yang telah melakukan pencabutan ijin lahan tambang batubara di Kalimantan Timur, secara sepihak. Lahan Ttmbang tersebut sebelumnya dikuasai oleh perusahaan PT Ridlatama, salah satu anak usaha Churcill di Indonesia.
Dalam gugatannya, Churcill menuntut ganti rugi kepada pemerintah senilai US$ 2 miliar. Namun, pemerintah telah membantah tudingan Churcill tersebut.
Pemerintah juga saat ini masih mengkaji calon arbiter, yang akan ditunjuk untuk menyelenggarakan proses arbitrase tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News