Reporter: Venny Suryanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Meski demikian, hal tersebut tidak berarti menghilangkan kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Kegiatan perdagangan daring atau pedagang online baik melalui platform maupun media sosial tetap membayar pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hendrik Tio, Founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Bhinneka mengatakan pihaknya sama sekali tidak keberatan apabila diberlakukan wajib pajak bagi pemain e-commerce. Apalagi pajak tersebut merupakan salah satu kewajiban di setiap negara.
“Kami patuh pada peraturan pemerintah karena membantu pemerintah dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang lebih baik,” Kata Hendrik kepada KONTAN.
Ia mengklaim, sistem Bhineka sudah terhubung dengan kantor pajak sejak dua tahun lalu sehingga setiap transaksi yang terjadi sudah dilaporkan. Ia pun percaya para pebisnis daring yang ada di Indonesia, termasuk e-commerce, tidak ada yang menentang peraturan pajak tersebut.
Untuk itu, dengan adanya pembatalan kebijakan tersebut, Hendrik berharap pemerintah dan pelaku industri dapat bersama-sama mencari pendekatan atau cara yang lebih tepat untuk bisa dikejakan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News