kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Pemerintah gugat perusahaan pembakar hutan Rp 7 T


Kamis, 01 September 2016 / 21:34 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan gugatan perdata baru bagi para perusahaan pembakar hutan. Setidaknya akan ada empat gugatan baru yang akan mereka daftarkan ke pengadilan.

Rasio Ridha Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, nilai keempat gugatan tersebut bervariasi antara Rp 450 miliar sampai sekitar Rp 7 triliun. "Mengenai siapanya saja, nanti akan disampaikan kalau sudah maju ke pengadilan," katanya kepada Kontan Kamis (1/9).

Rasio mengatakan, gugatan perdata tersebut kemungkinan besar masih akan bertambah lagi. Menurutnya, saat ini, pihaknya terus melengkapi persyaratan dan berkas yang diperlukan untuk mengajukan gugatan tersebut.

Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas tentang Pembakaran Hutan beberapa waktu lalu memerintahkan para menterinya untuk bersikap tegas pada para pelaku pembakar hutan. Dia memerintahkan agar para pelaku pembakar hutan bisa dijatuhi hukuman tegas supaya menimbulkan efek jera dan kepastian hukum.

"Tegas, beri sanksi, baik administrasi, baik perdata, maupun pidana. Itu harus dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum dan juga dalam rangka memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, untuk melaksanakan perintah tersebut pihaknya akan memperkuat tim hukum kementeriannya. Penguatan tim hukum dilakukan untuk menghindari kekalahan, khususnya dalam sidang gugatan perdata.

Selain penguatan tim hukum, Siti juga mengatakan, agar rumusan gugatan yang diajukan kuat dan bisa dikabulkan, pihaknya juga akan melibatkan aktifis lingkungan. "Supaya semua materi gugatan dan pasal- pasalnya firm," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×