kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Banyak gugatan pembakar hutan kandas


Minggu, 14 Agustus 2016 / 11:08 WIB
Banyak gugatan pembakar hutan kandas


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Gugatan perdata yang dilayangkan pemerintah terhadap perusahaan yang diduga membakar hutan banyak yang kandas. Berdasar data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada gugatan perdata senilai lebih dari Rp 8,3 triliun yang dikalahkan pengadilan.

Gugatan pertama, dilakukan terhadap PT SPS. Gugatan senilai Rp 439 miliar tersebut kandas di pengadilan tingkat banding. Saat ini, kementerian tersebut tengah menempuh upaya kasasi untuk bisa memenangkan gugatan mereka.

Kedua, gugatan terhadap PT BMH dengan nilai gugatan Rp 7,9 triliun. Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dikandaskan oleh Pengadilan Negeri Palembang dan untuk melawan putusan tersebut mereka sedang menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Hanya beberapa gugatan yang diterima. Salah satunya, gugatan perdata senilai Rp 336 miliar terhadap PT KA yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ada juga gugatan senilai sekitar Rp 1 triliun terhadap PT NSP yang 11 Agustus kemarin dimenangkan PN Jakarta Selatan.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, sedang mempelajari permasalahan yang membuat beberapa gugatan perdata pemerintah tersebut kandas. "Apakah berkaitan materi gugatan atau masalah lain, penguatan materi gugatan juga strategi," katanya di Komplek Istana Negara Jumat (12/8) kemarin.

Selain substansi gugatan, Siti mengatakan, dia juga sedang melihat personil tim hukum pemerintah. "Saya minta teman- teman memperkuat diri," katanya.

Presiden Jokowi sementara itu memerintahkan penegakan hukum kepada pelaku pembakar hutan baik secara perdata maupun pidana terus digencarkan. "Supaya menciptakan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×