kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.715   0,00   0,00%
  • IDX 7.574   4,17   0,06%
  • KOMPAS100 1.170   -1,95   -0,17%
  • LQ45 921   -3,22   -0,35%
  • ISSI 231   0,26   0,11%
  • IDX30 474   -2,28   -0,48%
  • IDXHIDIV20 568   -1,28   -0,23%
  • IDX80 133   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 158   -0,72   -0,45%

Kemudahan berusaha kehutanan di RUU Cipta Kerja tak sejalan dengan lingkungan


Rabu, 26 Februari 2020 / 16:33 WIB
Kemudahan berusaha kehutanan di RUU Cipta Kerja tak sejalan dengan lingkungan
ILUSTRASI. Ladang serai yang berada di kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Leuser.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah poin-poin dalam omnibus law cipta kerja bidang kehutanan menuai sejumlah kritik dari berbagai pihak.

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah dinilai bukan solusi atas permasalahan yang terjadi bidang kehutanan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui beleid sapu jagat itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di sektor kehutanan. Salah satunya dengan cara mengubah dan menghapus substansi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

Baca Juga: Aturan soal bank tanah masih menunggu omnibus law

Deputi Direktur bidang Pengembangan Program, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Isna Fatimah mengatakan, terdapat beberapa pasal yang patut disoroti pada penghapusan atau perubahan pasal tersebut.

Pertama, perubahan terhadap Pasal 35 UU Kehutanan. Yakni iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kerja diubah menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bidang kehutanan. Pada awalnya, setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja. Akan tetapi dalam draf RUU cipta kerja diubah menjadi setiap pemegang izin usaha hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Ini membuat semakin tidak jelas berapa dana yang diperuntukan untuk reboisasi dan dana pemulihan areal bila terjadi kerusakan," kata Isna kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).

Kedua, perubahan pasal 49. Sebelumnya, pasal ini menyatakan Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Akan tetapi dalam beleid RUU cipta kerja, diubah menjadi pemegang hak atau perizinan berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya.




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×