Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara yang dijadwalkan hari Selasa, 16 September 2025 dengan tanggal setelmen 18 September 2025.
Berdasarkan pengumuman DJPPR yang dikutip Senin (15/9), target indikatif lelang adalah sebesar Rp 9 triliun, dengan maksimal jumlah yang dimenangkan hingga 200% dari target indikatif atau sekitar Rp 18 triliun.
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025.
Adapun SBSN yang akan dilelang terdiri atas tujuh seri (reopening), yaitu SPNS09032026 jatuh tempo 9 Maret 2026 dengan penawaran imbalan diskonto; SPNS01062026 jatuh tempo 1 Juni 2026 (diskonto) ; PBS003 (6%) jatuh tempo 15 Januari 2027; PBS030 (5,87%) jatuh tempo 15 Juli 2028; PBS034 (6,5%) jatuh tempo 15 Juni 2039; PBS039 (6,62%) jatuh tempo 15 Juli 2041; serta PBS038 (6,87%) jatuh tempo 15 Desember 2049.
Baca Juga: Penurunan Suku Bunga BI Dapat Pengaruhi Obligasi Multifinance
Untuk seri SPN-S, alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 99% dari jumlah yang dimenangkan. Sementara untuk seri PBS, alokasi non-kompetitif maksimal 30%. Underlying asset SBSN berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2025 dan Barang Milik Negara.
Lelang akan menggunakan sistem yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia selaku agen lelang, bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Investor individu maupun institusi dapat mengajukan penawaran melalui Dealer Utama yang mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.
Dealer Utama, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan penawaran dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik.
Pemenang lelang dengan penawaran kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan, sedangkan penawaran non-kompetitif menggunakan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran yang dimenangkan. Pemerintah berhak menjual SBSN lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif.
Lelang dibuka 16 September 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasilnya diumumkan pada hari yang sama, dengan setelmen 18 September 2025 (T+2).
SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset seri SPN-S berupa Barang Milik Negara yang telah disetujui DPR dan memenuhi ketentuan PMK Nomor 99/PMK.08/2021. Untuk seri PBS, underlying asset berupa proyek APBN 2025 yang disetujui DPR melalui UU Nomor 62 Tahun 2024 serta sebagian Barang Milik Negara.
Penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, badan hukum yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008 dan didirikan melalui PP Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
Baca Juga: IHSG Diprediksi Menguat Didorong Sentimen The Fed dan Stimulus Pemerintah
Selanjutnya: IHSG Diprediksi Menguat Didorong Sentimen The Fed dan Stimulus Pemerintah
Menarik Dibaca: iPhone 13 Mini dengan Kamera Wide dan Night Mode, Bisa Diandalkan saat Malam Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News