kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah gelar karpet merah untuk UMK dalam pengadaan barang dan jasa


Minggu, 31 Januari 2021 / 16:46 WIB
Pemerintah gelar karpet merah untuk UMK dalam pengadaan barang dan jasa
ILUSTRASI. Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggelar karpet bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta koperasi dalam pengadaan barang/jasa.

Hal itu diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Beleid tersebut ditujukan untuk memgembangkan UMK dan koperasi di Indonesia.

"Harapannya begitu. Dengan meningkatnya demand untuk produk barang dan jasa UMK dari pemerintah maka terjamin kepastian pasar bagi produk UMK," ujar Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Minggu (31/1).

Rully menyebut beleid itu akan mendorong UMK naik kelas. Pasalnya nantinya UMK akan mendapat porsi khusus dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga: Kemenkeu targetkan 68 lembaga ikut asuransi barang milik negara

Pada draft Rancangan Perpres yang diterima Kontan.co.id disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran  minimal 40% untuk UMK dan koperasi dari total anggaran belanja barang/jasa.

Selain porsi pengadaan, nilai proyek yang dapat diikuti oleh UMK dan koperasi juga meningkat. Bila sebelumnya paket yang diberikan pagu UMK dan koperasi maksimal Rp 2,5 miliar, pada draft aturan baru naik menjadi Rp 15 miliar.

Rully juga menyebut beleid tersebut mendorong penggunaan barang dalam negeri. Aturan itu mewajibkan penggunaan produk dalam negeri yang apabila di dalamnya terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjunlahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 40%.

"Sekaligus (mengatur) terjadinya percepatan dalam substitusi impor," terang Rully.

Penggunaan barang impor dapat dilakukan  dalam dua kondisi. Kedua kondisi tersebut adalah barang tersebut belum diproduksi di dalam negeri serta produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan.

Selanjutnya: Tahun 2020, analisis & pemeriksaan PPATK berkontribusi pada penerimaan negara Rp 9 T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×