kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.013   5,00   0,03%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Pemerintah Garap Undang-Undang Pembebasan Lahan


Rabu, 04 November 2009 / 19:44 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah akan merancang peraturan pembebasan lahan. Langkah itu untuk menjawab keluhan sulitnya membebaskan lahan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta rajasa, peraturan itu bakal berbentuk undang-undang. "Sehingga memberi suatu kepastian," ujar Hatta seusai rapat tentang program seratus hari kabinet di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

Melalui undang-undang, investor maupun masyarakat akan terjamin haknya. Pertama, kepastian kepada masyarakat yang melepaskan haknya sehingga terjamin dari sisi harga dan tidak dipermainkan. "Jadi istilahnya ganti untunglah," kata Hatta.

Kedua, memberikan jaminan dam kepastian hukum kepada investor atas kecepatan untuk mengeksekusi itu. Dengan demikian, undang-undang bisa memberi suatu kepastian pada kedua belah pihak.

Sayang, undang-undang itu tidak akan kelar dalam masa seratus hari ke depan. "Tapi naskah akademik atau draft barangkali selesai dan perlu pembahasan di DPR," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×