Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mendapatkan sederet mandat dan wewenang baik dalam hal Undang-Undang (UU) OJK maupun UU sektoral seperti UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Perasuransian, UU Dana Pensiun, hingga UU terkait penanganan pandemi Covid-19.
Namun demikian, pemerintah menilai OJK belum menerapkan kewenangannya secara optimal sebagaimana mestinya.
Setali tiga uang dalam praktiknya, OJK masih membawa permasalahan lembaga jasa keuangan untuk dibahas di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang seharusnya dapat ditangani oleh OJK berdasarkan kewenangannya. Oleh karenanya, pemerintah mendorong OJK untuk bertindak tegas dalam menjalankan tugasnya.
Agenda tersebut merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.
Baca Juga: Pertama kali, UU Pasar Modal menyasar direksi emiten
Dalam naskah akademi RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, pemerintah menilai penanganan permasalahan bank saat ini masih berlarut-larut karena adanya kecenderungan OJK untuk melakukan penyehatan terhadap bank bermasalah. Termasuk mencari investor walau waktu penyehatan bank sudah melampaui batas yang ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Alhasil, ada tiga poin penting dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang mengatur ulang wewenang OJK. Pertama, penegasan kewenangan OJK untuk menetapkan status pengawasan dan kewenangan pengawasan pada setiap tahapan status bank antara lain bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, bank dalam resolusi, hingga penetapan bank sistemik dan penetapan status pengawasan bank.
Penguatan kewenangan OJK dalam koordinasi pengawasan perbankan terpadu juga tergambarkan dalam peran baru yakni sebagai koordinator Forum Pengawasan Perbankan Terpadu. Selain itu, terdapat penegasan kewenangan penetapan kebijakan makropudensial non-perbankan sesuai hasil kesepakatan perumusan kebijakan makroprudensial dalam rapat KSSK.
Baca Juga: RUU omnibus law sektor keuangan: LPS bisa tempatkan dana di calon bank gagal
“OJK menyampaikan hasil penetapan dan pemutakhiran daftar bank sistemik kepada KSSK,” Pasal 9 RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Ketetapan OJK itu, setelah berkoodinasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).