kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah ditagih bayar dana pembebasan lahan Rp 13,09 triliun


Senin, 18 Mei 2020 / 05:52 WIB
Pemerintah ditagih bayar dana pembebasan lahan Rp 13,09 triliun
ILUSTRASI. Suasana proyek pembangunan jalan layang tol yang berhenti sementara di Desa Kalanganyar, Lebak, Banten, Jumat (24/4/2020). Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memutuskan untuk menghentikan sementara pekerjaan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang dalam rangk


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah diminta segera membayar dana talangan tanah (DTT) kepada badan usaha jalan tol (BUJT). Pandemi virus corona menyebabkan kinerja BUJT tersendat, pencairan dana talangan pembebasan tanah bisa membantu arus kas.

Sekjen Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menyatakan secara intensif terus berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendapatkan terobosan solusi terbaik untuk membantu arus kas para BUJT. 

Banyak BUJT yang sudah melakukan pembebasan lahan untuk proyek infrastrktur tapi DTT masih tertahan. Berdasarkan data ATI, total outstanding atau DTT yang belum dibayarkan sebesar Rp 13,09 triliun.

"Kami mendapat informasi pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membahasnya dengan Komisi XI DPR RI dan akan mendukung BUMN yang telah membantu proses pengadaan tanah di proyek proyek strategis nasional melalui mekanisme DTT," ujar Sekjen ATI Krist Ade Sudiyono kepada kontan.co.id, Minggu (17/5).

Menurutnya, jika informasi tersebut benar pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,2 triliun dalam rangka pembayaran DTT. Pihaknya juga mengapresiasi langkah pemerintah ini dan berharap dapat direalisasikan segera.

"Semoga, terbitnya PP No. 23 tahun 2020 diharapkan dapat mengakomodasi terobosan terobosan baru dalam mekanisme pembayaran DTT dan percepatan prosesnya," lanjutnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×