kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta kaji ulang rencana pemulangan WNI eks ISIS


Rabu, 05 Februari 2020 / 23:36 WIB
Pemerintah diminta kaji ulang rencana pemulangan WNI eks ISIS
ILUSTRASI. ISIS


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis, secara khusus meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks simpatisan ISIS ke Indonesia.

Menurutnya, pemerintah juga perlu menelusuri lebih lanjut alasan keterlibatan mereka bergabung dengan kelompok ISIS. Pasalnya, Iskan menilai saat ini pemerintah berada dalam posisi sulit untuk menentukan keputusan apakah para WNI tersebut akan dipulangkan atau tidak.

Baca Juga: Pembunuhan Soleimani: Rusia bilang ilegal, Iran bilang membantu ISIS

"Saya melihatnya dari segi agama dan kemanusiaan, kalau memang mereka [WNI] itu tidak terlibat dalam pelanggaran hukum, ya kita perlu melihat unsur kemanusiaan. Itu sudah menjadi kewajiban negara melindungi warga negaranya di mana pun berada," ujar Iskan di dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/2).

Meskipun begitu, Iskan juga meminta agar pemerintah turut bekerja sama dengan berbagai instansi hukum terkait, untuk mengantisipasi kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi. Iskan bilang, mempertimbangkan aspek kemanusiaan juga harus dibarengi dengan antisipasi aspek keamanan, agar wacana pertimbangan kemanusiaan nantinya tidak serta merta melahirkan masalah lain bagi keamanan di dalam negeri.

Baca Juga: Ini warga Singapura pertama yang didakwa kejahatan terorisme, seperti apa kasusnya?

"Saya meminta Menteri Agama (Menag) melakukan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), pihak kepolisian, serta aparat lainnya agar kedatangan mereka tidak menimbulkan masalah baru," papar Iskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×