Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjamin izin berinvestasi akan semakin mudah seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Rosan, aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk memberikan kepastian perizinan yang mempercepat proses investasi. PP Nomor 28 Tahun 2025 memuat implementasi fiktif-positif, yang artinya izin bisa diterbitkan otomatis oleh BKPM jika kementerian teknis lambat memproses perizinan.
Direktur Ekonomi, Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai secara bisnis, terbitnya PP 28 Tahun 2025 ini memang lebih memberikan kepastian hukum dan usaha bagi investor.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% Q2-2025, Disokong Konsumsi-Investasi
Apalagi, kata Nailul beleid ini memberikan tenggat waktu terkait dengan proses perizinan, dimana proses akhir perizinan akan diputuskan oleh Kementerian Investasi melalui Online Single Submission (OSS) dan kementerian teknis bermain di back-end atau di balik layar.
"Sebenarnya ide ini jika dioptimalkan akan menghasilkan sesuatu yang positif dan memperluas lapangan kerja, asalkan isu lainnya seperti premanisme juga dapat diminimalisir," kata Nailul pada Kontan.co.id, Kamis (7/8/2025).
Namun begitu, Nailul melihat masih ada tantangan besar usai perizinan ini dikeluarkan.
Nailul menyoroti kasus premanisme yang masih banyak terjadi di Indonesia, sehingga OSS ini bisa tidak efektif.
Selain itu, terkait pengawasan di daerah karena ternyata belum semua daerah sinkron terhadap proses di OSS.
"Ada yang merasa pengawasan di daerah akan sangat buruk sehingga eksekusi investasi di lapangan bisa tertunda," ujarnya.
Baca Juga: Pendekatan Investasi Jangka Panjang Jadi Fokus dalam Diskusi Pasar Modal
Sebelumnya, Rosan mengatakan PP No 28 Tahun 2025 juga menetapkan tenggat dalam memproses perizinan. Tujuannya agar ada kepastian investasi dan berusaha di tanah air.
"Sekarang dengan adanya PP Nomor 28 ini yang kita menerapkan kebijakan, yaitu apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, misalnya dalam waktu 10 hari, belum ada kabar dari kementerian terkait lainnya, kami otomatis bisa mengeluarkan izinnya," katanya dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025 di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Rosan menjelaskan, perizinan investasi melibatkan sekitar 18 kementerian dan badan. Investor kerap mengeluhkan lambatnya proses perizinan yang bisa molor hingga berbulan-bulan.
Inisiatif ini disambut positif pengusaha internasional karena bisa memberi kepastian berinvestasi. Menurut Rosan, fiktif positif juga terintegrasi pada Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha secara elektronik agar pelaku usaha dapat mengurus izin secara cepat, transparan, dan terpusat melalui satu pintu. Ke depannya, Rosan percaya diri investasi yang masuk ke Indonesia akan terus mengalami peningkatan.
"Insyaallah sesuai yang ditargetkan oleh Bappenas kepada kami bisa tercapai. Kami meyakini di triwulan berikutnya akan terjadi peningkatan yang sangat-sangat baik juga, dari segi investasi yang masuk dari dalam maupun luar negeri," terang CEO Danantara ini.
Selanjutnya: Tagih Janji, Jepang Desak AS Segera Turunkan Tarif Impor Mobil dan Suku Cadang
Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Warna Lipstik yang Membuat Wajah Cerah Menurut MUA Internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News