kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah dan DPR sepakat target pendapatan negara naik jadi Rp 2.333 triliun 2020


Jumat, 06 September 2019 / 14:38 WIB
Pemerintah dan DPR sepakat target pendapatan negara naik jadi Rp 2.333 triliun 2020
ILUSTRASI. Pemerintah dan DPR sepakat target pendapatan negara naik jadi Rp 2.333 triliun 2020


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. 

Dalam rapat kerja Banggar dan Kementerian Keuangan, Jumat (6/9), disepakati pendapatan negara sebesar Rp 2.333,2 triliun atau naik Rp 11,6 triliun dari RAPBN 2020.

Baca Juga: Disepakati Banggar, ini postur sementara APBN tahun 2020

Berdasarkan hasil kesepakatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.865,7 triliun atau naik Rp 3,9 triliun dari RAPBN 2020.

Naiknya penerimaan perpajakan dipicu oleh tiga faktor. Pertama, kenaikan PPh Migas sebesar Rp 2,4 triliun yang mencakup adanya penurunan asumsi ICP, kenaikan lifting minyak, dan penurunan anggaran cost recovery

Kedua, kenaikan PBB sebesar Rp 300 miliar lantaran adanya extra effort. Ketiga, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 1,2 triliun yang juga karena adanya extra effort

Berdasarkan target penerimaan pajak ini, pemerintah dan Banggar menyepakati target tax ratio tahun 2020 sebesar 11,56% dari PDB. Sedikit naik dari RAPBN 2020 yang sebesar 11,5% PDB.

Baca Juga: Mewaspadai bayang-bayang resesi

Selain itu, PNBP disepakati sebesar Rp 367 triliun atau naik Rp 7,7 triliun dari RAPBN 2020. Kenaikan PNBP tersebut dipicu oleh PNBP SDA yang disepakati naik Rp 6 triliun, PNBP SDA gas naik Rp 700 miliar, dan DMO naik Rp 15,9 triliun. 

“Seluruh kenaikan komponen PNBP ini disebabkan oleh penurunan asumsi ICP, kenaikan asumsi lifting minyak, dan penurunan anggaran cost recovery,” tutur Sri Mulyani.

Sementara, pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan juga naik Rp 1 triliun akibat adanya extra effort pada dividen BUMN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×