kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah dan DPR dorong revisi UU Penyiaran untuk digitalisasi televisi


Selasa, 09 Juni 2020 / 15:47 WIB
Pemerintah dan DPR dorong revisi UU Penyiaran untuk digitalisasi televisi
ILUSTRASI. Ilustrasi bisnis tv berbayar, televisi berbayar, tv berlangganan, televisi berlangganan, di Jakarta. Layar menampilkan stasiun film HBO. KONTAN/Daniel Prabowo/04/03/2016


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah bersama Komisi I DPR mendorong digitalisasi televisi dalam revisi Undang Undang (UU) Penyiaran.

Revisi UU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) pada periode 2019-2024. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan digitalisasi sebagai upaya mencegah industri televisi sunset.

Baca Juga: Selama pandemi virus corona, konsumsi konten media terus meningkat

"Aplikasi baru datang dengan teknologi baru kalau tidak hati-hati mengelola industri penyiaran akan masuk ke sunset industry," ujar Johnny saat membuka Webinar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Selasa (9/6).

Johnny bilang ancaman sunsetnya media pertelevisian bisa dilihat dari berkembangnya penonton di internet. Hal itu akan menimbulkan peralihan belanja iklan ke internet.

Digitalisasi memang menjadi isu besar dalam revisi UU Penyiaran. Tidak hanya dalam revisi UU Penyiaran, masalah transformasi digital bagi televisi juga masuk dalam Rancangan UU sapu jagat atau omnibus law cipta kerja.

Baca Juga: Gelombang PHK industri media di tengah wabah Covid-19

Pada RUU cipta kerja, pemerintah mengatur transformasi dilakukan paling lambat 2 tahun setelah diundangkan. Digitalisas akan memberikan aturan tang sama dengan industri digital yang sedang berkembang.

"Industri yang lebih dulu hadir harus dijaga, tetapi ruang harus juga dibuka untuk pendatang baru," terang Johnny.

Saat ini revisi UU Penyiaran masih dalam pembahasan antara Komisi I DPR bersama Kementerian Kominfo. Revisi tersebut dapat menjadi legislasi primer bagi penyiaran Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×