kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Pemerintah Daerah Harusnya Membebaskan Pajak Penerangan Jalan


Kamis, 22 Januari 2009 / 14:08 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro

JAKARTA. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudhi meminta agar daerah membebaskan pajak penerangan jalan kepada para pengusaha dan masyarakat. Ia menilai sudah sepantasnya daerah ikut memberikan stimulus fiskal melalu pengurangan pajak dan retribusi untuk membantu pemerintah pusat mengatasi dampak krisis keuangan global.

"Pengusaha yang menggunakan genset pun dikenakan pajak. Ini harus dihapus," ucapnya saat berbincang dengan KONTAN melalui telepon, Kamis (22/1).

Agung menjelaskan, selama ini retribusi dan pajak daerah kerap menjadi andalan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Meskipun pungutan tersebut memberatkan masyarakat dan justru kontraproduktif terhadap peningkatan investasi di daerah. Ia mengungkapkan, sekitar 30 persen pajak daerah berasal dari pajak penerangan jalan dan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×