kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Pemerintah Daerah Harusnya Membebaskan Pajak Penerangan Jalan


Kamis, 22 Januari 2009 / 14:08 WIB
Pemerintah Daerah Harusnya Membebaskan Pajak Penerangan Jalan


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudhi meminta agar daerah membebaskan pajak penerangan jalan kepada para pengusaha dan masyarakat. Ia menilai sudah sepantasnya daerah ikut memberikan stimulus fiskal melalu pengurangan pajak dan retribusi untuk membantu pemerintah pusat mengatasi dampak krisis keuangan global.

"Pengusaha yang menggunakan genset pun dikenakan pajak. Ini harus dihapus," ucapnya saat berbincang dengan KONTAN melalui telepon, Kamis (22/1).

Agung menjelaskan, selama ini retribusi dan pajak daerah kerap menjadi andalan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Meskipun pungutan tersebut memberatkan masyarakat dan justru kontraproduktif terhadap peningkatan investasi di daerah. Ia mengungkapkan, sekitar 30 persen pajak daerah berasal dari pajak penerangan jalan dan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×