kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Pemerintah Daerah Harusnya Membebaskan Pajak Penerangan Jalan


Kamis, 22 Januari 2009 / 14:08 WIB
Pemerintah Daerah Harusnya Membebaskan Pajak Penerangan Jalan


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudhi meminta agar daerah membebaskan pajak penerangan jalan kepada para pengusaha dan masyarakat. Ia menilai sudah sepantasnya daerah ikut memberikan stimulus fiskal melalu pengurangan pajak dan retribusi untuk membantu pemerintah pusat mengatasi dampak krisis keuangan global.

"Pengusaha yang menggunakan genset pun dikenakan pajak. Ini harus dihapus," ucapnya saat berbincang dengan KONTAN melalui telepon, Kamis (22/1).

Agung menjelaskan, selama ini retribusi dan pajak daerah kerap menjadi andalan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Meskipun pungutan tersebut memberatkan masyarakat dan justru kontraproduktif terhadap peningkatan investasi di daerah. Ia mengungkapkan, sekitar 30 persen pajak daerah berasal dari pajak penerangan jalan dan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×