kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Pemerintah Daerah Harusnya Membebaskan Pajak Penerangan Jalan


Kamis, 22 Januari 2009 / 14:08 WIB
Pemerintah Daerah Harusnya Membebaskan Pajak Penerangan Jalan


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudhi meminta agar daerah membebaskan pajak penerangan jalan kepada para pengusaha dan masyarakat. Ia menilai sudah sepantasnya daerah ikut memberikan stimulus fiskal melalu pengurangan pajak dan retribusi untuk membantu pemerintah pusat mengatasi dampak krisis keuangan global.

"Pengusaha yang menggunakan genset pun dikenakan pajak. Ini harus dihapus," ucapnya saat berbincang dengan KONTAN melalui telepon, Kamis (22/1).

Agung menjelaskan, selama ini retribusi dan pajak daerah kerap menjadi andalan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Meskipun pungutan tersebut memberatkan masyarakat dan justru kontraproduktif terhadap peningkatan investasi di daerah. Ia mengungkapkan, sekitar 30 persen pajak daerah berasal dari pajak penerangan jalan dan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×