Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Dugaan penyimpangan upah pungut pajak tak hanya terjadi di Provinsi DKI Jakarta saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengendus daerah lain yang juga melakukan praktek yang sama. Cuma, KPK masih fokus mengusut kasus yang terjadi di DKI Jakarta terlebih dahulu.
"Kita lihat saja nanti daerah mana saja," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Senin (19/1) lalu.
KPK masih menyimpan nama daerah yang dimaksud. Cuma, berdasarkan audit BPK pada semester II 2007 lalu terdapat penerimaan dan pengelolaan upah pungut PBB yang dilakukan di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 90 pemerintah daerah senilai Rp 120,88 miliar.
KPK menemukan banyak pejabat daerah yang tak layak menerima duit upah pungut pajak daerah tersebut. Hal ini ditemukan di provinsi DKI Jakarta. KPK menduga sebanyak 75 anggota DPRD DKI Jakarta telah menerima upah pungut pajak daerah dan PBB ini sebesar Rp 5 juta setiap bulannya. Uang ini juga mengalir ke pejabat tinggi Pemprov DKI Jakarta.
KPK menilai orang yang berhak menikmati upah pungut pajak ini hanyalah petugas di lapangan. Karena itu, KPK mengimbau agar petinggi daerah yang terlanjur menerima upah pungut pajak ini segera mengembalikan kepada negara.
Dasar hukum untuk mendapatkan upah pungut pajak itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Lalu beleid ini dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah. "Ini menjadi dasar daerah lain juga memungut pajak yang sama seperti di Jakarta," ujar Chandra.
KPK sudah meminta pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mencabut Permendagri ini. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan Mendagri akan berkonsultasi untuk mencabut beleid dalam pekan ini. "Aturannya diganti dengan Permendagri yang baru," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News