kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Pemerintah daerah didesak segera terbitkan peraturan daerah BPHTB


Rabu, 19 Januari 2011 / 13:10 WIB


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah pusat tidak berwenang memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Yang bisa dilakukan hanyalah mengimbau.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap pemerintah daerah tersebut segera menerbitkan peraturan daerah tentang BPHTB. Sebab, dia mengatakan, pemungutan BPHTB bisa menambah pendapatan daerah. "Itu sebetulnya potensi," katanya, Selasa (18/1) malam.

Mulai tahun ini, pemungutan BPHTB dialihkan ke pemerintah daerah. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Namun, tanpa peraturan daerah, pemerintah daerah tak bisa memungut BPHTB.

Jumlah daerah yang sudah menerbitkan peraturan BPHTB sendiri masih banyak. Berdasarkan data Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) per 17 Januari 2011, baru 252 dari 492 kabupaten/kota yang memiliki perda BPHTB.

Agus berharap, pemerintah daerah tidak menunda pembuatan peraturan daerah tersebut. Sebab, dia beralasan, peraturan daerah itu untuk memenuhi kebutuhan di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×