kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Pemerintah daerah didesak segera terbitkan peraturan daerah BPHTB


Rabu, 19 Januari 2011 / 13:10 WIB
Pemerintah daerah didesak segera terbitkan peraturan daerah BPHTB


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah pusat tidak berwenang memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Yang bisa dilakukan hanyalah mengimbau.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap pemerintah daerah tersebut segera menerbitkan peraturan daerah tentang BPHTB. Sebab, dia mengatakan, pemungutan BPHTB bisa menambah pendapatan daerah. "Itu sebetulnya potensi," katanya, Selasa (18/1) malam.

Mulai tahun ini, pemungutan BPHTB dialihkan ke pemerintah daerah. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Namun, tanpa peraturan daerah, pemerintah daerah tak bisa memungut BPHTB.

Jumlah daerah yang sudah menerbitkan peraturan BPHTB sendiri masih banyak. Berdasarkan data Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) per 17 Januari 2011, baru 252 dari 492 kabupaten/kota yang memiliki perda BPHTB.

Agus berharap, pemerintah daerah tidak menunda pembuatan peraturan daerah tersebut. Sebab, dia beralasan, peraturan daerah itu untuk memenuhi kebutuhan di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×