kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Daerah Berkinerja Rendah dan Sedang Capai 25%


Senin, 28 Desember 2009 / 09:42 WIB
Pemerintah Daerah Berkinerja Rendah dan Sedang Capai 25%


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Pelaksanaan otonomi daerah tidak seluruhnya berhasil meningkatkan pembangunan serta membawa kesejahteraan rakyat di daerah. Departemen Dalam Negeri menyebutkan, berdasarkan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, masih ada sejumlah daerah yang berkinerja buruk.

Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Departemen Dalam Negeri, Kartiko Purnomo, mengaku telah mengevaluasi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. "Sekitar 25% daerah berkinerja buruk dan sedang," katanya, akhir pekan lalu.

Tim Depdagri mendapatkan hasil tersebut setelah mengevaluasi kinerja 419 pemerintahan daerah. Sebanyak 20 provinsi, 133 kabupaten, dan 42 kota dinyatakan sebagai daerah berkinerja baik. Sementara kategori sedang, masuk 10 provinsi, 105 kabupaten, dan 23 kota. Sedangkan status daerah berkinerja rendah diberikan pada 3 provinsi, 54 kabupaten, dan 10 kota.

Dari evaluasi 148 daerah pemekaran sejak 1999-2007, Depdagri menyatakan sebanyak 49 daerah berkinerja baik, sedangkan 28 daerah berkinerja rendah. Sementara, 71 daerah lainnya tidak bisa dievaluasi karena belum menyampaikan laporan kinerja pemerintahannya.

Sayangnya, Kartiko enggan membeberkan hasil evaluasi pemerintahan daerah berdasarkan nama-nama daerah. Ia hanya mengatakan, dalam waktu dekat, Mendagri Gamawan Fauzi yang akan mengumumkan hasil evaluasi itu ke publik. "Segera setelah Pak Mendagri tanda tangan, akan kami umumkan," katanya.

Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang menjelaskan, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan meliputi tiga hal. Pertama, evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penilaian ini mengacu pada prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. Kedua, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pada tahap ini, pusat akan melihat kemampuan daerah dalam mengerek kesejahteraan, kualitas pelayanan umum, dan kemampuan daya saing.

Ketiga, evaluasi daerah otonom baru. Caranya, dengan memantau perkembangan kelengkapan aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada wilayah-wilayah yang baru saja dibentuk. "Seluruh evaluasi dilakukan setiap tahun oleh tim nasional yang dibentuk oleh Presiden," tandas Saut.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi melihat masih banyak daerah yang belum dapat memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan juga pengusaha. "Perizinan di daerah masih lamban, apalagi di daerah pemekaran," katanya.
Yohan R., Hans Henricus B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×