kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah cari cara lain stabilkan harga pangan


Minggu, 18 September 2016 / 18:47 WIB
Pemerintah cari cara lain stabilkan harga pangan


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan instrumen pengendalian harga. Setelah merilis aturan terkait dengan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan ditingkat konsumen, instrumen turunan yang lain tengah dilakukan penggodokan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, beberapa instrumen sedang disiapkan sebagai amanat dari Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut.

Instrumen stabilisasi harga harus dilakukan menyeluruh dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang lain. Selama ini, upaya stabilisasi harga bila terjadi gejolak masih mengandalkan pada pasar murah, kebijakan impor dan operasi pasar.

Oleh karena itu, instrumen yang lain perlu dicari bentuknya. Salah satunya adalah memberikan kredit kepada petani maupun peternak yang berada di sektor hulu dalam rantai distribusi kebutuhan pangan pokok.

"Contoh bicara kredit khusus untuk sektor tertentu, apakah untuk investasi pasar, kredit usaha ternak. Itu sedang dibahas," kata Oke, akhir pekan lalu.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen tersebut, menetapkan tujuh komoditas pangan yang diatur harganya yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi sesuai dengan kualitas.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, untuk mencapai stabilitas harga, keseimbangan antara pasokan dan permintaan harus dijaga dengan prinsip pemberdayaan petani dan peternak rakyat. “Tujuannya agar pembangunan ekonomi turut dirasakan oleh masyarakat banyak,” katanya.

Mendag menambahkan, peternak besar harus melakukan pembibitan sapi dan melakukan kemitraan dengan peternak rakyat. Begitu juga dalam hal gula. Produsen gula harus dapat merangkul para petani tebu dengan pola kemitraan yang adil dan saling menguntungkan.

Sesuai dengan ketentuan harga acuan itu, Mendag menekankan agar produsen gula dapat menekan harga sampai Rp 12.500 di tingkat konsumen. “Saya minta mereka untuk menekan harganya sampai di konsumen 12.500. Nanti akan dicap di kemasan, harga eceran tertinggi 12.500,” kata Mendag.

Mendag bilang, bila peternak dapat bermitra, maka perkembangan dan peningkatan produktivitas peternak rakyat terbantu, sehingga dapat berkontribusi lebih baik dalam memenuhi kebutuhan daging sapi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×