Reporter: Agus Triyono, Handoyo, Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah akhirnya merampungkan aturan tentang acuan harga pangan. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan No 63/2016, ada tujuh harga bahan makanan pokok yang diatur harganya. Yakni beras, jagung, kedelai, gula, cabai, bawang merah dan daging sapi atau daging kerbau.
Ada dua dua harga acuan atas tujuh komoditas pangan tersebut. Pertama, di tingkat petani, yakni penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) atau floor price. Kedua, harga di tingkat konsumen lewat harga eceran tertinggi (HET) atau ceiling price.
"Pemerintah akan melakukan intervensi bila harga di tingkat petani dan di tingkat konsumen bila melebihi batas harga acuan," ujar Oke Nurwan, Dirjen Perdangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag).
Intervensi harga beras, jagung, dan kedelai dilakukan Bulog. Empat komoditas lain: gula, bawang merah, cabai dan daging sapi dilakukan Badan Usaha Milik Daerah dan swasta yang ditunjuk.
Dari tujuh komoditas pangan, pemerintah baru mengungkapkan batas harga beras: harga batas bawah Rp 7.300 per kilogram (kg) dan harga batas atas Rp 9.500 per kg. Sedangkan harga eceran tertinggi gula di konsumen Rp 12.500 per kg. Adapun harga tertinggi daging sapi Rp 80.000 per kg, tergantung varian daging sapi.
"Harga acuan ini akan akan dievaluasi tiap empat bulan," tandas Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan, (13/9).
Pemerintah mengklaim harga acuan itu didasarkan, oleh struktur biaya produksi, serta margin keuntungan wajar yang diterima produsen. Tahap awal, kebijakan ini berlaku DKI Jakarta dan hanya untuk komoditas gula.
Di Jakarta, harga acuan ini diterapkan di 41 pasar di Jakarta, antara lain di PD Pasar Jaya. Jika kebijakan ini berhasil akan meluas ke Jabodetabek. Sebab, Jabodetabek selama ini jadi penyumbang inflasi tinggi dibandingkan daerah-daerah lain.
Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti menambahkan, kebijakan harga ini menuntut perbaikan manajemen stok, yakni pasokan dan permintaan. Bulog akan mengeluarkan stok saat harga tinggi dan menahan stok saat harga turun. Alhasil, Bulog harus cermat berhitung stok dan tak membuka stok secara terbuka agar spekulan tak bisa memainkan harga.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan lembaga atau badan yang ditunjuk memiliki infrastruktur memadai seperti ketersediaan gudang, alat pendingin , jaringan distribusi dan logistik.
Pemerintah juga harus bisa memastikan badan atau lembaga yang ditunjuk mampu menyerap harga jika harga di tingkat petani melesat jauh dari harga acuan. Apalagi, Kemdag tak menyiapkan sanksi jika kebijakan ini tak dijalankan Pemda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News