Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP).
Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, lantaran ribuan perusahaan tersebut tak kunjung menjalankan usahanya meski sudah mengantongi IUP.
"Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut adalah sebesar 2.065 izin atau 98,4% sebesar 3.107.708,3 hektar," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Jumat (12/8).
Jumlah itu terdiri dari 306 IUP Batubara 306 seluas 9.413 hektar, 307 IUP timah 307 seluas 445.352 hektar, 106 IUP nikel seluas 182.094 hektar.
Baca Juga: Pemerintah Didorong Sesuaikan Royalti dan Implementasi BLU Batubara
Lalu, 71 IUP emas seluas 544.708 hektar,54 IUP bauksit seluas 356.328 hektar dan 18 IUP tembaga seluas 70.663 hektar.
Serta 1.203 IUP mineral lainnya seluas 599.126 hektar. Mineral lainnya ini termasuk dengan galian C.
Bahlil mengatakan, dari total 2.078 IUP yang dicabut, pemerintah memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan keberatan. Tercatat, sudah ada sekitar 700 IUP lebih keberatan. Dari jumlah keberatan tersebut, pemerintah pada tahap awal melakukan verifikasi atas 200 IUP pertama.
"Dari 200 IUP pertama yang dilakukan verifikasi, ada 75 izin sampai 80 izin yang kami akan pulihkan kembali," terang Bahlil.
Baca Juga: Berdasarkan Kualitas Batubara dan HBA, Tarif Royalti Batubara IUP Akan Ditentukan
Bahlil menegaskan, pemerintah tidak mungkin akan zalim dalam pencabutan IUP. Jika nanti ketika verifikasi ditemukan bahwa izin-izin itu sudah berjalan dan berproduksi, atau ada kekhilafan dari pemerintah, maka pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pencabutan izin yang dilakukan bukan merupakan kesewenang-wenangan pemerintah, namun pencabutan izin yang dilakukan dalam rangka penataan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News