kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan, Ini Respons Asosiasi Pertambangan


Jumat, 12 Agustus 2022 / 18:59 WIB
Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan, Ini Respons Asosiasi Pertambangan
ILUSTRASI. Aktifitas pekerja dengan Bulldozer di gudang terbuka penyimpanan sementara batubara di Jakarta, Jumat (5/6). Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan, Ini Respons Asosiasi Pertambangan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) hingga 11 Agustus 2022. Total luas IUP yang dicabut seluas 3.107.708,3 Hektar (Ha).

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menyampaikan kurang setuju dengan cara pencabutan tanpa mempertimbangkan penyebab tidak ada aktivitas. Ia mengatakan, IUP yang dicabut pada umumnya sudah menanam uang Investasi.

Djoko menambahkan, sebagian besar pemegang IUP telah mengeluarkan uang yang banyak untuk ijin ijin yang terkait.

"Harusnya dibantu untuk menyelesaikan hambatan yang ada. Dengan demikian akan ada kemajuan investasi di Industri ekstraksi," ujar Djoko saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/8).

Baca Juga: Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan Seluas 3,1 Juta Hektar

Terkait adanya pemegang IUP yang menjaminkan izinnya ke perbankan, Djoko mengatakan, umumnya mereka pemodal tanggung. Sehingga mencari pendanaan dari funder, bank dan lembaga keuangan lain.

"Kalau usahanya dijaminkan kan harusnya boleh, tapi mineral dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan bangsa, tidak boleh ikut dijaminkan. Tapi perusahaan besar boleh pinjam uang. Di sini ada diskriminasi," ungkap Djoko.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP).

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, lantaran ribuan perusahaan tersebut tak kunjung menjalankan usahanya meski sudah mengantongi IUP.

"Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut adalah sebesar 2.065 izin atau 98,4% sebesar 3.107.708,3 hektar," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Jumat (12/8).

Baca Juga: Harga Komoditas Berlari Kencang, Aneka Pungutan Mengadang Para Pengusaha

Jumlah itu terdiri dari 306 IUP Batubara seluas 909.413 hektar, 307 IUP timah seluas 445.352 hektar, 106 IUP nikel seluas 182.094 hektar.

Lalu, 71 IUP emas seluas 544.708 hektar, 54 IUP bauksit seluas 356.328 hektar dan 18 IUP tembaga seluas 70.663 hektar.

Serta 1.203 IUP mineral lainnya seluas 599.126 hektar. Mineral lainnya ini termasuk dengan galian C.

Bahlil mengungkapkan, terdapat izin yang digadaikan di bank. Padahal izin tersebut tidak boleh digadaikan.

Baca Juga: Pemerintah Didorong Sesuaikan Royalti dan Implementasi BLU Batubara

"Tapi apa yang terjadi, sebagian izin ini digadaikan di bank. Konyol ini. Izin diterima, kemudian sebagian itu untuk dijual kembali. Negara memberikan izin itu untuk dalam rangka memproduksi. Yang kayak gini gimana sih? Tetap kita cabut," tegas Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×