Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membuka pintu bagi investor asing untuk ikut serta dalam lelang Surat Utang Negara (SUN) selanjutnya. Sejumlah pihak menilai, hal tersebut dapat membuat pasar obligasi makin semarak.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 4/PMK.08/2017.
Pada pasal 2 PMK teranyar, pemerintah menetapkan bahwa setiap pihak dapat membeli SUN di pasar perdana domestik dengan cara lelang. Pembelian SUN dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing (valas).
Baca Juga: Kemenkeu terbitkan aturan baru lelang SUN di pasar perdana domestik
Semua pihak yang dimaksud adalah orang perseorangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dimana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, LPS dan/atau diler utama.
Ekonom PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Fikri C. Permana mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak positif terhadap kondisi pasar surat berharga.
Kata Fikri, masuknya investor asing dapat membuat lelang SUN semakin bergairah dan pasar semakin efisien.
“Selama kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan kaidah dan aturan yang ditetapkan, tentunya akan memberi dampak positif. Dilihat dari profil investor domestik dan asing berbeda, sehingga risiko investor asing yang mendominasi lelang SUN bisa terhindar,” kata Fikri kepada Kontan.co.id, Kamis (14/11).