Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terkait lelang surat utang negara (SUN) di pasar domestik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019.
Beleid tersebut merupakan pengaturan kembali atas PMK Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 4/PMK.08/2017.
PMK 168/2019 terbit sebagai penyempurnaan pengaturan dan langkah penanganan dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau gangguan pada pelaksanaan lelang SUN maupun lelang SUN Tambahan.
Baca Juga: Yield SUN kembali naik respon atas ulah Trump soal AS-China
Terdapat beberapa perubahan dalam aturan lelang SUN tersebut. Pada pasal 2 tentang ketentuan lelang SUN, pemerintah menetapkan bahwa setiap pihak dapat membeli SUN di pasar perdana domestik dengan cara lelang. Pembelian SUN dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing (valas).
Semua pihak yang dimaksud adalah orang perseorangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dimana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, LPS dan/atau diler utama.
Baca Juga: Harga kemahalan, penawaran pada lelang sukuk pekan ini lesu
Dalam aturan sebelumnya, hanya residen yang dapat membeli SUN di pasar perdana domestik dalam mata uang rupiah dan/atau valas. Residen adalah WNI maupun perusahaan yang berkedudukan di Indonesia, serta BI atau LPS. Sementara, pihak selain residen hanya dapat membeli SUN di pasar perdana domestik dalam mata uang rupiah.
Direktur SUN Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Loto Srinaita Ginting menjelaskan, PMK 168/2019 memang menghapus definisi residen dan registrasi residen terkait proses penerbitan SUN valas domestik.