kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.993   76,00   0,45%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

Pemerintah buka 20 tempat wisata di kota Level 3, begini ketentuannya


Selasa, 07 September 2021 / 12:41 WIB
Pemerintah buka 20 tempat wisata di kota Level 3, begini ketentuannya
ILUSTRASI. Pedagang menerbangkan layang-layang di Pantai Carnaval Ancol Jakarta, Jumat (14/5/2021). Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status Level 3. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level mulai 7 hingga 13 September 2021, dan akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status Level 3.

Menurut Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali Luhut Pandjaitan, Senin (6/9),seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.

Salah satunya penyesuaian kegiatan masyarakat selama PPKM periode 7-13 September 2021 adalah melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. 

Uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini
  • Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini daerah di Jawa-Bali yang masih berstatus Level 4

Berikut kota-kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 3:

DKI Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Utara

Banten

  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kota Cilegon

Baca Juga: Ini kegiatan masyarakat yang pemerintah longgarkan selama PPKM 7-13 September

Jawa Barat

  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kota Banjar

Jawa Tengah

  • Kota Magelang
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga

D.I. Yogyakarta

  • Kota Yogyakarta

Jawa Timur

  • Kota Blitar
  • Kota Surabaya
  • Kota Probolinggo
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Batu  

Selanjutnya: ​Syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×