kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya


Rabu, 23 Maret 2022 / 18:28 WIB
Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Sejumlah penumpang Kapal Doro Londa saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini. ANTARA FOTO/ Reno Esnir.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, situasi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan suci Ramadan. Dan, pemerintah membolehkan mudik Lebaran. 

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (23/3).

"Dengan syarat, sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Jokowi.

Baca Juga: KPCPEN: PPKM Level I Kemungkinan Akan Diterapkan Saat Lebaran

Selain itu, Presiden menyebutkan, pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, Jokowi menegaskan, pemerintah melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house saat Hari Raya Idul Fitri.

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak," tegas Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×