Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk industri farmasi. Tak tanggung, pemerintah memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 9 Oktober 2020.
PMK 153/2020 itu merupakan aturan pelaksana dalam Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 terkait penghitungan pajak penghasilan (PPh) kena pajak dan pelunasan PPh tahun berjalan.
Beleid ini memberikan penegasan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Ini 11 kegiatan Litbang yang dapat insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 300%
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka mengatakan, beleid ini diterbitkan dalam rangka membuka kesempatan bagi dunia usaha untuk mengembangan research and development (RnD) sebelas fokus kegiatan litbang sebagaimana terlampir di PMK 153/2020.
Kendati demikian, Oka menyampaikan otoritas fiskal tetap ketat menyaring pemohon insentif super tax deduction tersebut. Sehingga penerima insentif benar-benar merupakan prioritas penelitian dan pengembangan yang searah dengan tujuan pemerintah.
Salah satu, fokus RnD yang dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 300% yakni farmasi dengan tema penelitian dan pengembangan bahan farmasi, farmasi untuk manusia, obat tradisional, industri fitofarmaka, industri ekstrak dan bahan alami, serta alat kesehatan dan laboratorium.