Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas meminta penyedia jasa titip (jastip) atau yang biasa disebut jastiper mematui aturan usai melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Zulhas mengatakan, penyedia jastip harus memastikan barang yang dibawa dari luar negeri sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), izin BPOM, dan seritikat halal.
"Harus patuh (penyedia Jastip), kalau enggak nanti bagaimana bisa masuk penjara kamu misalnya bawa bedak sampai sini orang mukanya rusak terus gimana kan bisa masuk penjara," kata Zulhas di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Zulhas mengatakan, aturan soal barang bawaan dari luar negeri tersebut untuk menghargai hak konsumen.
Baca Juga: Permendag 36 Direvisi, Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi
Mendag juga tak khawatir revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membuat barang impor kembali membanjiri Tanah Air. Sebab, setiap barang yang masuk harus memiliki izin.
"Ya ketat harus ada syaratnya, harus ada izin edarnya harus ada SNI-nya harus ada, jadi enggak bisa sembarangan lagi tapi kalau orang beli hak dia," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri termasuk oleh-oleh.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membatasi barang bawaan dari luar negeri tersebut dengan menerapkan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan barang impor.
Namun dalam implementasinya, beleid itu menimbulkan protes berbagai pihak sehingga Kemendag melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat kementerian sepakat merevisi aturan barang bawaan dari luar negeri dan kembali menerapkan kebijakan semula yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017.
"Sehingga setelah dikembalikan kepada aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ditetapkan bahwa tidak ada pembatasan pada jenis barang dan jumlah barang serta kondisi barang baik baru ataupun tidak baru," ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag Nomor 7 secara virtual, Kamis (2/5/2024).
Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, bawang bawaan penumpang pada PMK 203/2017 tidak dibatasi jenis dan jumlahnya.
Baca Juga: Terbaru, Ini 15 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi
Namun ketentuannya dibagi menjadi dua kategori, yakni barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.
"Sesuai dengan Permendag 07 pasal 34 intinya dikembalikan ke PMK dalam hal ini sudah diatur dalam PMK 203 tahun 2017. Jadi di PMK 203 dibagi dua barang pribaid, personal use dan bukan barang pribadi. Jadi personal dipergunakan dipaka keperluan pribadi, termasuk di sini oleh-oleh," jelasnya.
Untuk barang bawaan pribadi tidak lagi dibatasi jumlah dan jenisnya, tetapi maksimal dibebaskan pajak hingga 500 dollar AS. Jika terjadi kelebihan nilai maka, kelebihan itu akan dikenakan pajak.
"Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10 persen, PPN dan PPh pasal 22," ungkapnya.
Sementara untuk kategori bukan barang bawaan pribadi tidak ada pembebasan pajak. Jadi seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini dikenakan pajak. Aturan ini berlaku untuk jasa titip (jastip).
"Tetapi kategorikan bukan barang pribadi, bawang impor dibawa penumpang selain barang bukan pesonal use termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan 500 dollar AS atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News