kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Pemerintah beri kelonggaran pembayaran pita cukai


Minggu, 24 Oktober 2010 / 22:10 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Irma Yani |

JAKARTA. Direktorat Jederal (Ditjen) Bea Cukai beri kelonggaran pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena Cukai (BKC). Bentuk kelonggaran itu adalah penundaan pembayaran cukai.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.04/2010 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai (BKC).

Kepala Humas Dirjen Bea Cukai Kementrian Keuangan Evy Swartantyo, menuturkan, perubahan PMK ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik atau importir BKC yang melaksanakan pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai. "Dulu kalau ada pelanggaran, akan dicabut fasilitas penundaannya, dan satu tahun kemudian baru bisa mengajukan fasilitas penundaan. Dengan aturan anyar saat ini, dalam jangka waktu enam bulan sudah boleh mengajukan kembali," katanya kepada KONTAN, Minggu (24/10).

Dalam beleid yang lawas, jika ada utang cukai maka akan fasilitas penundaan ini bakal dicabut. "Nah, sekarang, jika sudah dibayar maka akan segera bisa melaksanakan kegiatannya kembali," terangnya.

Pengubahan PMK ini bukan untuk menggenjot penerimaan Bea Cukai, tetapi untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik dan importir BKC dalam penundaan pembayaran cukai.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×