kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Pemerintah beri kelonggaran pembayaran pita cukai


Minggu, 24 Oktober 2010 / 22:10 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Irma Yani |

JAKARTA. Direktorat Jederal (Ditjen) Bea Cukai beri kelonggaran pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena Cukai (BKC). Bentuk kelonggaran itu adalah penundaan pembayaran cukai.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.04/2010 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai (BKC).

Kepala Humas Dirjen Bea Cukai Kementrian Keuangan Evy Swartantyo, menuturkan, perubahan PMK ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik atau importir BKC yang melaksanakan pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai. "Dulu kalau ada pelanggaran, akan dicabut fasilitas penundaannya, dan satu tahun kemudian baru bisa mengajukan fasilitas penundaan. Dengan aturan anyar saat ini, dalam jangka waktu enam bulan sudah boleh mengajukan kembali," katanya kepada KONTAN, Minggu (24/10).

Dalam beleid yang lawas, jika ada utang cukai maka akan fasilitas penundaan ini bakal dicabut. "Nah, sekarang, jika sudah dibayar maka akan segera bisa melaksanakan kegiatannya kembali," terangnya.

Pengubahan PMK ini bukan untuk menggenjot penerimaan Bea Cukai, tetapi untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik dan importir BKC dalam penundaan pembayaran cukai.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×