kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah berharap turning poin dari restitusi pajak


Rabu, 08 Januari 2020 / 16:06 WIB
Pemerintah berharap turning poin dari restitusi pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun lalu pemerintah getol memberikan insentif kepada wajib pajak (WP) dalam bentuk pengembalian kewajiban pajak atau restitusi pajak. Pemerintah berharap pemberian restitusi dapat memperbaiki cash flow perusahaan.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan sepanjang tahun lalu realisasi dari restitusi pajak sebesar Rp 143,97 triliun. Angka tersebut tumbuh 18% dibanding tahun sebelumnya yakni Rp 118,05 triliun. 

Bila dijabarkan, ada tiga alasan Ditjen Pajak memberikan restistusi kepada wajib pajak. Pertama, restitusi pajak dari pemeriksaan kantor pajak atau restitusi yang berjalan normal sebanyak Rp 87,97 triliun telah digelontorkan pada tahun lalu. Kedua, percepatan restitusi untuk perusahaan dengan salah satu kriteria berorientasi ekspor senilai Rp 32 triliun. 

Baca Juga: Penerimaan pajak baru 80,29% per 26 Desember, begini trennya dalam dua tahun terakhir

Ketiga, kekalahan otoritas pajak dari wajib pajak atas keputusan hukum sejumlah Rp 24 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian restitusi pajak tentu menimbulkan konsekuensi kepada penerimaan pajak  di tahun ini. Namun, insentif ini dirancang untuk perbaikan cashflow perusahaan, sehingga diharapkan dapat segera menimbulkan turning poin atas kinerja di tahun 2020.  

Niat pemerintah untuk mendukung perbaikan keuangan dunia usaha terlihat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 

Beleid yang dikeluarkan pada pertengahan tahun lalu ini membuka kesempatan bagi industri farmasi untuk percepatan restitusi pajak. 

“Pada dasarnya percepatan restitusi pajak diarahkan untuk mendukung investasi dan pembiayaan usaha sektor swasta,” kata Sri Mulyani saat pemaparan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019, di kantornya, Selasa (7/1).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×