Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun lalu pemerintah getol memberikan insentif kepada wajib pajak (WP) dalam bentuk pengembalian kewajiban pajak atau restitusi pajak. Pemerintah berharap pemberian restitusi dapat memperbaiki cash flow perusahaan.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan sepanjang tahun lalu realisasi dari restitusi pajak sebesar Rp 143,97 triliun. Angka tersebut tumbuh 18% dibanding tahun sebelumnya yakni Rp 118,05 triliun.
Bila dijabarkan, ada tiga alasan Ditjen Pajak memberikan restistusi kepada wajib pajak. Pertama, restitusi pajak dari pemeriksaan kantor pajak atau restitusi yang berjalan normal sebanyak Rp 87,97 triliun telah digelontorkan pada tahun lalu. Kedua, percepatan restitusi untuk perusahaan dengan salah satu kriteria berorientasi ekspor senilai Rp 32 triliun.
Baca Juga: Penerimaan pajak baru 80,29% per 26 Desember, begini trennya dalam dua tahun terakhir
Ketiga, kekalahan otoritas pajak dari wajib pajak atas keputusan hukum sejumlah Rp 24 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian restitusi pajak tentu menimbulkan konsekuensi kepada penerimaan pajak di tahun ini. Namun, insentif ini dirancang untuk perbaikan cashflow perusahaan, sehingga diharapkan dapat segera menimbulkan turning poin atas kinerja di tahun 2020.
Niat pemerintah untuk mendukung perbaikan keuangan dunia usaha terlihat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Beleid yang dikeluarkan pada pertengahan tahun lalu ini membuka kesempatan bagi industri farmasi untuk percepatan restitusi pajak.
“Pada dasarnya percepatan restitusi pajak diarahkan untuk mendukung investasi dan pembiayaan usaha sektor swasta,” kata Sri Mulyani saat pemaparan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019, di kantornya, Selasa (7/1).