Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Dalam implementasinya, restitusi pajak diberikan dalam dua jenis pajak yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar Rp 100 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 43,97 triliun.
Sementara, sektor usaha paling banyak penikmat restitusi pajak berasal dari sektor pengolahan atau manufaktur yang mencatatkan pertumbuhan restitusi sebesar 18,05% di tahun lalu. Kedua, sektor pertambangan dengan pertumbuhan restitusi mencapai 11,16%.
Direktur Potensi Kepatuhan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu Yon Arsal menyakini insentif ini dapat memberi dampak positif kepada kinerja sektor pengulahan dan sektor pertambangan di tahun 2020.
Baca Juga: Begini prospek penerimaan PPh hingga akhir tahun
Yon bilang, secara kinerja perusahaan jika dua sektor berorientasi ekspor itu mendapat perbaikan cash flow, maka seharusnya dapat meningkatkan profitabilitasnya.
“Kami selalu cek apakah ada kenaikan profit. Perusahaan eksportir ketika mereka mendapatkan uang kemudian muternya bisa lebih cepat, seharusnya profitabilitasnya tinggi. Ini tercermin di PPh Pasal 25/29, seharusnya di bulan-bulan ini sudah terlihat. Secara keseluruhan nanti akan terpantau dalam laporan SPT Tahunan April mendatang,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Selasa (7/1).
Yon menambahkan dari realisasi percepatan restitusi pajak, terjadi kenaikan Rp 10 triliun dibanding tahun 2018. Hitungan Ditjen Pajak, nominal tersebut bisa menjadi modal perusahaan untuk menggenjot ekspor ke depan.
Terlebih harga komoditas saat ini khususnya crude palm oil (CPO) sedang membaik. Bahkan, optimisme industri manufaktur membaik tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News