Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan beragam insentif pajak bagi investor yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Diyakini, pemberian insentif tersebut dapat menarik minat banyak investor sehingga dapat menanamkan modalnya di IKN.
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengatakan, peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur mengenai pemberian insentif pajak di IKN akan terbit dalam waktu dekat.
“PP-nya InsyaAllah satu sampai dua minggu ini (terbit). Dalam minggu ke depan kita akan buat sosialisasi yang menyeluruh tentang apa saja insentif yang benar-benar diberikan di IKN,” tutur Bambang kepada awak media, Kamis (2/2).
Baca Juga: Akhirnya, Aturan Kemudahan Berusaha di IKN Rampung
Untuk diketahui, setidaknya ada enam ragam insentif atau relaksasi yang akan diberikan oleh pemerintah. Salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal.
Selain itu, ada juga insentif tax holiday atas relokasi kantor dan supertax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN.
Kemudian, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabeanan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus.
Menurutnya, insentif tersebut akan diberikan kepada seluruh sektor yang ada.
“Sistemnya makro dan kami kerjasama dengan tempatnya pak Bahlil (BKPM) untuk buat itu semua. jadi ini akan menarik dibanding tempat yang lain,” jelasnya.
Adapun jangka waktu insentif tax holiday dan tax allowance yang ditawarkan dengan jangka waktu yang lebih lama dari negara lain diharapkan bisa menarik investor untuk menanamkan modalnya di tempat yang baru atau IKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News