kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.942   24,00   0,13%
  • IDX 5.946   -147,61   -2,42%
  • KOMPAS100 768   -17,19   -2,19%
  • LQ45 592   -9,34   -1,55%
  • ISSI 207   -6,25   -2,94%
  • IDX30 330   -4,07   -1,22%
  • IDXHIDIV20 424   -2,76   -0,65%
  • IDX80 88   -1,84   -2,05%
  • IDXV30 116   -1,03   -0,89%
  • IDXQ30 108   -0,79   -0,72%

Pemerintah berencana membentuk forum pengawasan bank terpadu


Minggu, 29 November 2020 / 17:13 WIB
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di salah satu bank di BSD Tangerang Selatan./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/06/2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Peranan LPS terhadap permasalah bank baik terkait likuiditas maupun solvabilitas pun diperkuat. Untuk masalah likuiditas dapat dilakukan dengan perpanjangan waktu pemberian PLJP/PLJPS dan adanya instrument baru dengan early involvement LPS selaku otoritas resolusi berupa penempatan dana LPS pada bank.

Sementara, untuk masalah solvabilitas. LPS diberikan penguatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya lebih komprehensif sebagai otoritas resolusi yang semula hanya memiliki mandat loss minimizer menjadi risk minimizer.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penting untuk sektor keuangan punya landasar hukum yang kuat. Melalui RUU tersebut, Purbaya yakin Indonesia dapat mengantisipasi risiko krisis keuangan di massa mendatang.

Menurut Purbaya, penguatan LPS merupakan cara yang tepat dalam mengatasi potensi terjadinya krisis keuangan. Sehingga, otoritas dapat melakukan penangan tehadap bank yang berpenyakit lebih efektif dan efisien. “Sebab, LPS yang tau dan bertanggung jawab seberapa besar kekuatan uang di bank cukup atau tidak,” kata Purbaya kepada Kontan, Kamis (26/11).

Di sisi lain, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai di era digital saat ini, tentu sangat memungkinkan bagi para otoritas di sektor keuangan untuk melakukan pertukasan data internal.

Sehingga diharapkan dengan integrasi data tidak ada lagi, selang data yang akhirnya malah memperlama eksekusi penyakit di sektor keuangan. Integrasi data bisa menjadi jurus mempercepat eksekusi masalah lukiditas dan solvabilitas perbankan.

Namun, integrasi data lintas lembaga harus dibarengi dengan forum koordinasi BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang lebih rutin, sehingga bisa memetakan masalah sektor keuangan lebih dini. “Selama itu assestment-nya beda-beda sehingga sulit mensinkronisasikannya. Jadi data yang terintegrasi mempercepat eksekusi, tapi terpenting bisa memitigasi” kata Josua kepada Kontan, Jumat (27/11).  

Selanjutnya: BI prediksi inflasi di November sentuh 1,57% secara tahunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×