kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Berencana Batasi Pembeli Pertalite dan Solar Bersubsidi


Kamis, 02 Juni 2022 / 11:13 WIB
Pemerintah Berencana Batasi Pembeli Pertalite dan Solar Bersubsidi
ILUSTRASI. Pemerintah Berencana Batasi Pembeli Pertalite dan Solar Bersubsidi


Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Dimas Andi, Muhammad Julian, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berancang-ancang membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar. Pasalnya, konsumsi BBM subsidi, terutama Pertalite, menanjak setelah harga Pertamax (BBM nonsubsidi) naik dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 per liter.

Pemerintah kini sedang menggodok aturan penyaluran BBM subsidi. Beleid ini akan merevisi sejumlah poin di Peraturan Presiden No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan yang akan dibahas termasuk kriteria pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi.

Ihwal penyusunan peraturan baru ini diakui oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman. Namun dia mengaku belum bisa membeberkan kriteria pengguna BBM bersubsidi dalam aturan teranyar. "(Kriteria pengguna BBM bersubsidi) Masih kami kaji dan finalisasi, yang penting kan subsidi tepat sasaran," ujar Saleh, Senin (30/5).

Selain mengatur kriteria pengguna, regulasi baru ini akan mengatur skema penyaluran BBM bersubsidi. Menurut rencana, aturan baru ini akan mengharuskan digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi dengan memanfaatkan teknologi.

Baca Juga: Membatasi Pertalite

Untuk sementara ini, penerapan teknologi dalam penyaluran BBM bersubsidi direncanakan menggunakan aplikasi MyPertamina. Skemanya, pengguna yang ingin membeli BBM bersubsidi harus meregistrasi terlebih dulu di aplikasi MyPertamina. "Agar mencegah penyalahgunaan, semua konsumen tercatat, harus register dulu," tutur Saleh.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aplikasi MyPertamina agar dapat menunjang digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi. Mereka juga tengah menyiapkan kriteria target pengguna BBM subsidi. "Harus lebih spesifik siapa yang berhak BBM bersubsidi. Ini untuk mencegah perdebatan antara operator SPBU dan konsumen," tutur dia.

Tahun ini, kuota jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite sebesar 23,05 juta kiloliter. Sedangkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) atau Solar 14,9 juta kl. Pada April lalu, pemerintah dan DPR sepakat kuota Pertalite dinaikkan menjadi 25-28 juta kl. Adapun kuota solar menjadi 17,39 juta kl. Adapun, sejak Januari hingga April 2022, realisasi penyaluran Pertalite 9 juta kl dan Solar 5,2 juta kl.

Baca Juga: Harga Minyak Terkoreksi Menjelang Pertemuan OPEC+

Setuju dengan pembatasan, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyatakan, pemerintah harus mencantumkan secara jelas larangan penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan mewah dan kendaraan dinas. "Bila tidak, kuota BBM bersubsidi akan jebol, merugikan keuangan pemerintah dan semakin menguras anggaran negara," terang dia.

Apalagi, kata Mulyanto, mengacu data yang disampaikan Pertamina, ada peningkatan volume Pertalite sebesar 14% setelah kenaikan harga Pertamax per 1 April 2022. Saat yang sama, volume penjualan Pertamax menurun 26%. Hal ini diduga karena terjadi migrasi pelanggan Pertamax ke Pertalite.

Baca Juga: Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Pakai MyPertamina, Ini Alasannya

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro sepakat Pertalite dan Solar subsidi tak boleh dinikmati orang kaya. Namun dia menilai, opsi pembatasan kriteria pembeli Pertalite di lapangan kurang efektif dan rawan bocor, sehingga harus dikaji ulang. Sulit membedakan antara konsumen kurang mampu yang berhak membeli BBM bersubsidi dan pembeli kaya. Apalagi, opsi ini membutuhkan biaya ekstra dalam penerapannya.

Saran Komaidi, pengendalian penyaluran Pertalite dan Solar subsidi sebaiknya skema subsidi langsung, yakni penyaluran diberikan langsung kepada target penerima, bukan kepada barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×