kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah bentuk tim pengawas TKDN


Rabu, 12 April 2017 / 21:14 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah tengah serius menggenjot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Salah satunya dengan membentuk tim pengawas pelaksanaan TKDN.

Menurut Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tengah meyusun tim mengawasi pelaksanaan TKDN di semua sektor. Tapi kata Airlangga, sektor pendukung migas, pendukung pembangkit tenaga listrik, dan distribusi listrik jadi prioritas untuk didorong menggunakan TKDN lebih banyak.

"Tim untuk mengawasi pelaksaan TKDN, jadi nanti kita akan mendorong per sektor,"kata Airlangga, Rabu (12/4).

Dia bilang, pemerintah membentuk tim tersebut untuk mendorog utilitas komponen lokal hingga 30%. Jadi menurutnya, dengan tim yang dibentuk pemerintah itu TKDN bisa lebih optimal.

"Jadi ini kita coba maksimalkan, kalau peraturan sudah ada tinggal nanti di enforcement implementasinya antar kementerian," jelas Airlangga.

Kata Airlangga, tim bentukan pemerintah ini akan memantau perencanaan penggunaan komponen di semua sektor. Mulai dari komitmen, perencanaan, implementasi dan pelaporan. Namun sementara ini, tim pengawas TKDN belum akan memberikan sanksi bagi sektor yang melanggar.

"Nanti pinaltinya hanya berupa besarnya insentif dari pemerintah saja," imbuh Airlangga.

Namun sayangnya, Airlangga belum bisa memberikan nama anggota tim yang akan bergabung dalam tim pengawas TKDN itu.

"Nanti kita masih bicarakan ke presiden dulu," jelas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×