kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pemerintah bentuk panitia seleksi anggota KNKT


Jumat, 27 Januari 2012 / 17:10 WIB
Pemerintah bentuk panitia seleksi anggota KNKT
ILUSTRASI. Karyawan menghitung uang rupiah di Bank Mandiri Syariah, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan memilih calon anggota Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT). Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengaku sedang menyusun panitia seleksi (pansel) calon anggota KNKT itu.

"Saya sedang menyiapkan panselnya. Masih ada waktu tiga bulan untuk proses ini," katanya, Jumat (27/1).

Mangindaan mengaku baru menerima Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang diteken presiden 5 Januari 2012 lalu. Sebagai informasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Perpres Nomor 2 tahun 2012 yang menegaskan kedudukan KNKT tidak lagi di bawah Kementerian Perhubungan.

KNKT kini menjadi lembaga struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Namun dalam melaksanakan tugas, KNKT dikoordinasikan oleh menteri perhubungan. Masa jabatan KNKT selama empat tahun dan dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk satu kali masa jabatan.

Calon anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi yang terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati transportasi dan tokoh masyarakat. Nantinya, panitia seleksi akan menyampaikan nama kepada presiden sebanyak dua kali dari jumlah anggota KNKT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×