Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah resmi membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG). Badan ini akan melaksanakan tugas pemerintah dalam menyediakan informasi geospasial.
Pembentukan BIG merupakan amanat pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Kemudian juga melalui Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011 yang ditandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyon (SBY), pada 27 Desember 2011.
BIG akan menyediakan informasi mengenai data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan buatan manusia yang berada di bawah atau di atas permukaan bumi. Sedang informasi geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
BIG nantinya menyelenggarakan fungsi perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial, penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial, penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data. Serta pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan BIG adalah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dipimpin oleh kepala, yang berada dan bertanggung jawab kepada presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News