kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.072   6,15   0,09%
  • KOMPAS100 1.057   1,66   0,16%
  • LQ45 830   -0,97   -0,12%
  • ISSI 215   0,65   0,30%
  • IDX30 424   -0,56   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 120   0,08   0,07%
  • IDXV30 125   0,78   0,63%
  • IDXQ30 142   0,10   0,07%

Pemerintah Minta Restu DPR Gunakan Silpa


Rabu, 12 Agustus 2009 / 19:19 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah kembali memohon restu Dewan perwakilan Rakyat (DPR). Kali ini, Pemerintah akan meminta izin pada Panitia Anggaran DPR agar bisa memakai sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dalam APBN-P tahun 2009.

Namun, DPR mensyaratkan agar pemerintah mengisi seluruh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga, termasuk DIPA yang berkaitan dengan anggaran stimulus. "Karena salah satu penyebab penyerapan menjadi rendah karena proses lamanya proses DIPA," ujar Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa di DPR, Rabu (12/8).

Panitia anggaran DPR memberi tenggat waktu pada Pemerintah agar seluruh DIPA selesai paling lambat 19 Agustus nanti. "Kami akan pastikan tanggal 19 Agustus, semua DIPA harus sudah selesai," ujar Suharso

Menurut Suharso, pada saat itu juga, Panitia anggaran bakal mengundang sejumlah petinggi Departemen Keuangan yang bertanggung jawab dengan urusan DIPA, yaitu Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Sekretaris Jenderal.

Namun, Suharso enggan menyebut konsekuensi apa yang bakal terjadi apabila Pemerintah belum merampungkan seluruh DIPA hingga tenggat waktu 19 Agustus nanti.

Sejatinya DPR tidak mempersoalkan besarnya Silpa yang ingin dipakai Pemerintah. Suharso mengatakan Pemerintah ingin memakai Silpa APBN-P 2009 sebesar Rp 26 triliun. Dana sebanyak itu bakal dipakai pada awal tahun 2010 yang antara lain digelontorkan untuk dana alokasi umum dan gaji pegawai negeri sipil.

Sementara itu, Pemerintah mengharapkan Panitia anggaran DPR bisa menyetujui permintaan penggunaan silpa itu. "Kami masih membahasnya dengan Panitia anggaran," ujar Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×