kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.792   4,00   0,03%
  • IDX 7.460   -19,01   -0,25%
  • KOMPAS100 1.153   -1,41   -0,12%
  • LQ45 914   0,64   0,07%
  • ISSI 226   -1,09   -0,48%
  • IDX30 472   1,05   0,22%
  • IDXHIDIV20 569   2,00   0,35%
  • IDX80 132   0,00   0,00%
  • IDXV30 140   0,78   0,56%
  • IDXQ30 158   0,39   0,25%

Pemerintah Bakal Revisi Aturan DHE! Eksportir Wajib Simpan Dolar Lebih Lama


Minggu, 03 November 2024 / 14:05 WIB
Pemerintah Bakal Revisi Aturan DHE! Eksportir Wajib Simpan Dolar Lebih Lama
ILUSTRASI. Petugas menghitung uang dolar AS di Ayu Masagung Money Changer, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS jelang pelantikan Presiden ke-8 RI merosot 6 poin atau 0,04 persen menjadi Rp15.513 per dolar AS dari sebelumnya Rp15.507. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah akan kembali merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA. Airlangga menyebut bahwa perpanjangan jangka waktu tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 202, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dari sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Baca Juga: Langgar Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir 69 Layanan Ekspor Perusahaan Nakal

"Itu arahan Bapak Presiden adalah untuk diperpanjang tidak hanya tiga bulan," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Minggu (3/11).

Hanya saja, Airlangga tidak menjelaskan berapa lama eksportir diwajibkan untuk menyimpan DHE dengan aturan yang akan direvisi. Yang jelas, jangka waktunya akan lebih lama dari yang berlaku saat ini.

"Jadi kita sedang persiapkan PP-nya. Sedang dirapatkan, kemudian nanti setelah siap nanti kita akan umumkan. Sedang dibahas, lebih lama (jangka waktunya) tentunya. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja," imbuhnya.

Diberitakan KONTAN sebelumnya, kebijakan mendorong para eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri membuahkan hasil. Namun hasilnya masih jauh dari harapan.

Baca Juga: Suku Bunga The Fed Turun Lebih Cepat, Gubernur BI Optimistis Rupiah Makin Menguat

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) yang diterima KONTAN, total DHE SDA yang masuk ke sistem keuangan Indonesia senilai Rp 43,9 miliar di periode Januari hingga April 2024.

Dana itu ditempatkan pada instrumen, baik bank berupa rekening khusus dan time deposit, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hingga Term Deposit (TD) Valas DHE di BI. 

Selanjutnya: Cara Share Lokasi di WhatsApp dengan Google Maps dan Live Location

Menarik Dibaca: Program Undian Bank Danamon, Hadiah Utama Mobil Xforce Exceed

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×