kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bakal pungut pajak penjualan pulsa, kartu perdana, juga token listrik


Jumat, 29 Januari 2021 / 13:10 WIB
Pemerintah bakal pungut pajak penjualan pulsa, kartu perdana, juga token listrik


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. 

Dalam pasal 2 peraturan tersebut, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN. Pulsa dan kartu perdana yang dimaksud bisa berbentuk voucer fisik atau elektronik. 

Kemudian, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga akan dikenai PPN. BKP yang dimaksud berupa token. Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Baca Juga: Banyak perusahaan tak cetak laba, penerimaan pajak korporasi 2020 turun drastis

Nah, PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dimaksud dalam ayat 2 oleh:

a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi. 

b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi TIngkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi. 

c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi lewat Penyelenggara Distribusi TIngkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan

d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya. 

Kemudian, beleid ini mencantumkan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) juga dikenai PPN. Seperti, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi. 

Kemudian jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayran terkait distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi. 

Juga jasa terkait penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan atau consumer loyalty/reward program oleh penyelenggara voucer. 

Lebih lanjut, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dikenakan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit. 

Lalu, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua. 

Selanjutnya: Pagu anggaran insentif pajak untuk korporasi dihilangkan, ini kata Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×