kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Banyak perusahaan tak cetak laba, penerimaan pajak korporasi 2020 turun drastis


Jumat, 29 Januari 2021 / 09:46 WIB
Banyak perusahaan tak cetak laba, penerimaan pajak korporasi 2020 turun drastis
ILUSTRASI. Banyak perusahaan tak cetak laba, penerimaan pajak korporasi 2020 turun dratis


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai pulihnya perekonomian Indonesia diharapkan berdampak positif pada penerimaan pajak tahun ini. Namun demikian, penerimaan pajak tahun ini masih akan menghadapi tantangan berat terutama dari kinerja WP badan yang merugi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, bahkan sepi setoran. Sebab, pandemi Covid-19 menekan dunia usaha.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama memperkirakan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang akan dilaporkan wajib pajak (WP) badan, mengindikasikan tidak mencetak keuntungan.

"Risiko penerimaan pajak tahun lalu, WP badan banyak tertekan. Di SPT Tahunan 2020 yang akan disampaikan hingga April 2021 nanti, akan banyak WP melaporkan tidak laba," kata Yoga dalam acara bertajuk Kebijakan Pajak 2021 secara daring, Kamis (28/1).

Baca Juga: SPT PPh badan berpotensi banyak yang tidak melaporkan laba, ini kata pengamat pajak

Alhasil, data pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 tersebut, akan memengaruhi setoran PPh Pasal 25 pada 2021 sekaligus PPh Pasal 29.

Berdasarkan data Kemkeu, realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070,0 triliun. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak 2020 mencatatkan selisih alias shortfall sebesar Rp 128,82 triliun dari target 2020 senilai Rp 1.198,82 triliun.

Dari angka itu, penerimaan PPh Pasal 25/29 memberikan kontribusi 15,87% terhadap total penerimaan pajak. Tercatat, realisasi PPh Pasal 26/29 pada 2020 sebesar Rp 169,81 triliun. Pada tahun lalu, jenis penerimaan ini juga telah mencatatkan kontraksi 36,07% year on year (yoy).

Lebih terperinci, realisasi PPh Pasal 25/29 WP badan hanya sebesar Rp 158,25 triliun, turun 37,80% yoy.

Baca Juga: Program vaksinasi dinilai bisa jadi game changer pemulihan ekonomi Indonesia

Sementara, pemerintah mematok target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka ini naik 14,9% dibanding realisasi tahun 2020.

Yoga juga tak menampik, penerimaan pajak tahun ini masih diliputi ketidakpastian. "Sekitar 5% penerimaan pajak akan dinamis, masih diliputi ketidakpastian. Bisa di atas atau di bawah, tergantung situasi ke depan termasuk vaksinasi. Karena penerimaan pajak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi," tandasnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×