kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pagu anggaran insentif pajak untuk korporasi dihilangkan, ini kata Sri Mulyani


Kamis, 28 Januari 2021 / 12:02 WIB
Pagu anggaran insentif pajak untuk korporasi dihilangkan, ini kata Sri Mulyani
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat?Kompas 100 CEO Forum yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (21/1).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pagu anggaran Insentif perpajakan untuk korporasi dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menghilang, dari rencana sebelumnya sebesar Rp 20,6 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pagu tersebut belum ditetapkan kembali, karena pihaknya lebih memilih untuk melaporkan secara berkala.

Namun, Sri Mulyani menegaskan insentif perpajakan untuk dunia usaha masih digelontorkan di tahun ini. Berdasarkan rencana awal, jenis insentif yang diberikan yakni percepatan pemberian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 Impor, dan insentif pajak lainnya dengan menggunakan skema ditanggung pemerintah pusat (DTP).

“Nanti akan kami laporkan kalau kami melakukan estimasi awal tergantung dari wajib pajaknya,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).

Baca Juga: Menteri Sri Mulyani & Erick Thohir dapat amanah baru dari Jokowi

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan saat ini internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pemberian insentif pajak untuk korporasi tersebut.

Yang jelas, dari sisi penganggaran Yon bilang, otoritas fiskal masih menghitung kebutuhan insentif yang diberikan kepada dunia usaha. Ia menyampaikan bahwa besaran anggaran insentif pajak akan tergantung dari arah kondisi ekonomi di tahun ini.

“Kalau ekonomi membaik, yang memanfaatkan (insentif) justru akan lebih banyak. Karena basis insentifnya pada dasarnya berasal dari kegiatan ekonomi,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Kamis (28/1).

Benar saja, tahun lalu saat ekonomi tertekan dengan prediksi Kemenkeu minus 1,7% hingga 2,2%, insentif perpajakan untuk korporasi minim terserap. Data Kemenkeu menunjukkan realisasinya hanya sebesar Rp 56 triliun atau setara 46,43% dari total pagu tahun lalu sejumlah Rp 120,6 triliun.

Di sisi lain, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sama seperti tahun lalu pertumbuhan ekonomi di tahun ini masih penuh dengan ketidakpastian. Sehingga outlook dari pemerintah bisa meleset. Alhasil, ini akan memengaruhi profitabilitas wajib pajak.

“Situasi seperti itu kemungkinan terjadi di tahun ini, 5% akan dinamis masih diliputi ketidakpastian. Bisa di atas atau di bawah, tergantung sitausi ke depan termaksud vaksinasi. Karena bagimanapun juga penerimaan pajak akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi,” kata Yoga dalam Seminar yang Bertajuk Kebijaka Pajak 2021, Kamis (28/1).

Selanjutnya: Anggaran Kartu Prakerja 2021 naik dua kali lipat menjadi Rp 20 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×