kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Pemerintah Bakal Kenakan Pungutan Ekspor Kakao pada 2025, Janji Tak Bebani Petani


Rabu, 23 Juli 2025 / 15:44 WIB
Pemerintah Bakal Kenakan Pungutan Ekspor Kakao pada 2025, Janji Tak Bebani Petani
ILUSTRASI. Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika melakukan kunjungan kerja di PT Aneka Coklat Kakao, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memastikan bahwa komoditas kakao akan segera dikenakan pungutan ekspor mulai semester II-2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPDP, Eddy Abdurrachman kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (23/7/2025).

Adapun pengenaan pungutan ekspor tersebut dilakukan untuk mendukung program-program pengembangan sektor perkakaoan nasional.

"Jadi untuk membiayai program-program itu perlu ada revenue dari kakao itu, diputuskan bahwa nanti kakao juga akan dikenakan pungutan ekspor. Sekarang kan hanya bea keluar," kata Eddy kepada awak media di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Negosiasi Tarif Ekspor ke AS: Indonesia Incar 0% untuk CPO, Kakao, dan Tekstil

Ia memastikan bahwa beban ekspor akan tetap, hanya saja pendapatannya yang akan dibagi antara bea keluar dan pungutan ekspor.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang agar tidak menambah beban baru bagi eksportir maupun pemerintah. Pemerintah akan mengatur pembagian proporsional antara bea keluar dan pungutan ekspor.

"Nanti mungkin beban ekspor itu akan tetap, hanya nanti revenue-nya yang akan terbagi. Akan terbagi sebagian ke bea keluar, sebagian ke pungutan ekspor," katanya.

Eddy menyampaikan bahwa kebijakan pungutan ekspor kakao telah disepakati dalam rapat Komite Pengarah (KOMRA) dan kini tengah menunggu tahapan regulasi. 

Baca Juga: Harga Referensi Biji Kakao Periode Juni 2025 Meningkat 14,41% Dibanding Bulan Mei

"Ya pokoknya proses. Itu kan harus penerbitan PMK. Itu kan prosesnya harus uji publik dulu, kemudiann harmonisasi dan sebagainya. Diupayakan gak lebih dari dua bulan itu sudah harus bisa," katanya.

Eddy menambahkan, penetapan pungutan ekspor ini seiring dengan dimasukkannya kakao sebagai bagian dari komoditas yang masuk dalam lingkup program BPDP.

Dana dari pungutan ekspor akan digunakan untuk pembiayaan berbagai program prioritas pengembangan kakao nasional.

"Artinya nanti programnya itu bisa dilakukan untuk meningkatkan prioritas, ada replanting, ada hubungan sarana-prasarana, ada pengembangan di SDM dan sebagainya. Itu kan perlu revenue untuk mendanai itu. Itu dapatnya darimana? Ya dari pungutan ekspor," pungkasnya.

Baca Juga: PMO Kopi dan Kakao Nusantara Hadirkan Center of Excellence Kakao di Banyuwangi

Selanjutnya: Impor Batubara China Merosot 26%, Permintaan dari Indonesia Terseret

Menarik Dibaca: Fitur Lifestyle Hadir di PLN Mobile, Perluas Layanan ke Ranah Hiburan dan Gaya Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×