kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.678.000   -14.000   -0,83%
  • USD/IDR 16.585   -130,00   -0,79%
  • IDX 6.271   -214,85   -3,31%
  • KOMPAS100 907   -39,76   -4,20%
  • LQ45 704   -27,76   -3,80%
  • ISSI 197   -7,32   -3,58%
  • IDX30 365   -13,68   -3,62%
  • IDXHIDIV20 445   -14,85   -3,23%
  • IDX80 103   -4,03   -3,77%
  • IDXV30 108   -4,81   -4,27%
  • IDXQ30 120   -4,00   -3,23%

Pemerintah Bakal Evaluasi 1.545 Komoditas yang Terkena Kewajiban DHE SDA


Jumat, 28 Februari 2025 / 17:47 WIB
Pemerintah Bakal Evaluasi 1.545 Komoditas yang Terkena Kewajiban DHE SDA
ILUSTRASI. Suasana pelabuhan Tanjung Priok. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (DHE SDA).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Aturan turunan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor  2/KM.4/2025 yang merevisi KMK 272 Tahun 2023.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, sebenarnya tidak banyak perubahan dalam KMK tersebut dengan aturan yang lama.

Dengan begitu, jenis barang ekspor yang terkena ketentuan DHE SDA masih sama yakni berjumlah 1.545 pos tarif komoditas.

Baca Juga: Berlaku Besok! Pemerintah Bidik US$ 165 Miliar dari Aturan DHE SDA Terbaru

Namun, dalam KMK 2/2025, Kemenkeu membedakan pos tarif minyak dan gas bumi (migas) dan non migas. Untuk migas terdapat 56 pos tarif, sedangnya non migas terdapat 153 pos tarif.

"Itu kemarin kita sepakati untuk mengejar penerapan di 1 Maret ini, kita masih tetap menggunakan existing daftar jenis barang yang ada, karena toh sudah jalan selama bertahun-tahun ini. Namun, kemarin kita pisahkan antara yang migas dan non migas karena memang ada kebutuhan di perlakuan sistemnya," ujar Susiwijo dalam Sosialisasi PP 8/2025, Jumat (28/2).

Kendati begitu, sembari kebijakan tersebut berjalan, pemerintah bersama K/L terkait juga akan melakukan review dan evaluasi terhadap komoditas yang masuk dalam kewajiban DHE SDA. 

Evaluasi ini bertujuan untuk mempertimbangkan apakah suatu komoditas tetap harus masuk dalam kewajiban DHE SDA atau justru dikeluarkan dari daftar.

"Ini nanti akan kita pertimbangkan apakah tetap masuk di dalam kewajiban DHE atau kita keluarkan dari kewajiban DHE," katanya.

Baca Juga: Bank Mandiri Sebut DHE SDA Bisa Tambah Likuiditas Valas Hingga Dorong Perekonomian

Sebagai informasi, sama dengan aturan sebelumnya, KMK 2/2025 juga mengatur 1.545 pos tarif barang ekspor yang masuk dan menjadi objek DHE.

Rinciannya, sektor pertambangan dari migas sebanyak 56 pos tarif dan 153 pos tarif dari non migas.

Kemudian perkebunan sebanyak 567 pos tarif, kehutanan sebanyak 263 pos tarif, dan perikanan sebanyak 506 pos tarif. 

Selanjutnya: Vietnam Percepat Deportasi Warganya di AS Pasca Ancaman Tarif Dagang dan Sanksi Visa

Menarik Dibaca: Ramadan Tiba, Susu Dairy Champ Berbagi Resep Menu Berbuka Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×