Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan membuka CPNS dan PPPK di tahun 2023. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya, dikutip dari rilis resmi yang diterima oleh Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Meskipun demikian, rekrutmen CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.
Selain itu, CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Lantas, berapa gaji PNS dan PPK?
Daftar gaji PNS dan PPPK 2022 Besaran gaji PNS
Dilansir dari Kompas.com, mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Pemerintah Memutuskan Melakukan Rekrutmen CPNS dan PPPK pada Tahun 2023
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Inilah Formasi Prioritas dalam Rekrutmen CPNS 2023
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan PNS dan PPPK
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Terdapat beberapa tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja PNS memiliki nominal yang paling besar dibandingkan dengan tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda, sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja. Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000. Sementara tunjangan kinerja terendahnya adalah Rp 5.361.800.
Baca Juga: Resmi Dari Menteri PANRB, Ini Info Pendaftaran CPNS 2023 serta Gaji & Tunjangannya
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Namun apabila suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Beberapa instansi memberikan tunjangan makan. Rincian besarannya yakni:
- PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- PNS golongan III: Rp 37.000
- PNS golongan IV: Rp 41.000
Baca Juga: Hore! Rekrutmen CPNS dan PPPK Dipastikan Dibuka di 2023, Ini Formasi yang Dibutuhkan
5.Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.
Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, PNS juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekrutmen CPNS 2023: Syarat, Formasi, dan Besaran Gaji"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News