Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
5.Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.
Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, PNS juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekrutmen CPNS 2023: Syarat, Formasi, dan Besaran Gaji"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News