kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Pemerintah Bakal Buka Rekrutmen CPNS di 2023, Ini Besaran Gaji & Tunjangannya


Rabu, 28 Desember 2022 / 04:17 WIB
Pemerintah Bakal Buka Rekrutmen CPNS di 2023, Ini Besaran Gaji & Tunjangannya
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan akan membuka CPNS dan PPPK di tahun 2023. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5.Tunjangan jabatan 

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. 

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, PNS juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekrutmen CPNS 2023: Syarat, Formasi, dan Besaran Gaji"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×