kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Bakal Buka Rekrutmen CPNS di 2023, Ini Besaran Gaji & Tunjangannya


Rabu, 28 Desember 2022 / 04:17 WIB
Pemerintah Bakal Buka Rekrutmen CPNS di 2023, Ini Besaran Gaji & Tunjangannya
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan akan membuka CPNS dan PPPK di tahun 2023. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Golongan IV 

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

Tunjangan PNS dan PPPK

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Terdapat beberapa tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan. 

1. Tunjangan kinerja 

Tunjangan kinerja PNS memiliki nominal yang paling besar dibandingkan dengan tunjangan lainnya.  

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda, sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja. Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000. Sementara tunjangan kinerja terendahnya adalah Rp 5.361.800.  

Baca Juga: Resmi Dari Menteri PANRB, Ini Info Pendaftaran CPNS 2023 serta Gaji & Tunjangannya

2. Tunjangan istri/suami 

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. 

Namun apabila suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi. 

3. Tunjangan anak 

PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. 

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri. 

4. Tunjangan makan 

Beberapa instansi memberikan tunjangan makan. Rincian besarannya yakni: 

  • PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari 
  • PNS golongan III: Rp 37.000 
  • PNS golongan IV: Rp 41.000 

Baca Juga: Hore! Rekrutmen CPNS dan PPPK Dipastikan Dibuka di 2023, Ini Formasi yang Dibutuhkan




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×