kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pemerintah Bakal Beri Insentif Untuk Industri Tekstil, Begini Respons Pengusaha


Minggu, 08 Oktober 2023 / 17:36 WIB
Pemerintah Bakal Beri Insentif Untuk Industri Tekstil, Begini Respons Pengusaha
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas pada pabrik pembuatan pakaian dalam pria merek Rider milik PT Mulia Knitting Factory di Tangerang, Banten, Senin (29/5). Pemerintah Bakal Beri Insentif Untuk Industri Tekstil, Begini Respons Pengusaha.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah mempersiapkan insentif khusus bagi industri yang rentan Putus Hubungan Kerja (PHK), khususnya di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berada di Kawasan Berfasilitas, seperti di Kawasan Berikat/KB.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy kartiwa Sastraatmaja mengatakan, insentif tersebut penting untuk menjaga pasar domestik dari serbuan barang impor.

Ia mengatakan, untuk mendorong industri tekstil domestik terus bertahan, pemerintah sudah berjanji dalam waktu dua minggu akan mengeluarkan beberapa aturan. Salah satunya akan mengubah atau mengembalikan aturan pemeriksaan dari Post-Border kembali ke pengawasan Border, serta memberlakukan larangan dan pembatasan (lartas) bagi Mayoritas HS Product TPT.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Untuk Industri Tekstil dan Rentan PHK

“Kita berharap aturan ini bisa segera keluar sehingga minimal Lebaran tahun depan bisa dinikmati oleh Industri TPT Nasional,” tutur Jemmy kepada kontan.co.id, Minggu (8/10).

Untuk diketahui, rencana pemberian insentif ini ditujukan untuk memberikan tambahan kemudahan bagi industri TPT dalam menjual produknya ke pasar dalam negeri. Nantinya insentif  akan diberikan kepada pengusaha yang memiliki orientasi ekspor untuk penjualan barangnya hingga 50%.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Komite Kebijakan Sektoral DPN Apindo Chandra Wahjudi menyambut baik rencana insentif tersebut. Menurutnya, insentif yang diberikan akan membantu produsen tekstil domestik.  

Dia mengungkapkan, kebanyakan hal yang dikeluhkan produsen dalam negeri adalah banjirnya barang-barang impor yang banyak dijual tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan produsen lokal sudah dikenakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Arus Masuk 10 Jenis Produk Impor Ini Akan Diperketat

“Produk impor tekstil yang beredar banyak dijual non PPN. Banyak importir bawa barang masuk dari China dijual di pasar kita tanpa PPN,” tutur Chandra.

Dia menambahkan, karena rerata barang impor yang beredar di pasaran tidak dikenakan PPN, maka pedagang lokal sulit bersaing dengan barang impor, karena harganya jauh lebih murah.

Adapun berdasarkan data International Trade Center (ITC) yang didapat dari General Custom Administration of China ekspor TPT China ke Indonesia sebesar US$ 6,5 miliar, sedangkan data ITC dari BPS impor TPT dari China yang masuk ke Indonesia hanya sekitar US$ 3,5 miliar.

“Artinya terdapat gap yang sangat signifikan dan hal ini harus segera ditelusuri apakah terjadi ilegal impor, under invoicing atau hal lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Arus Masuk 10 Jenis Produk Impor, Apa Saja?

Maka dari itu, Chandra menilai selain pemberian insentif, implementasi yang tepat dan pengawasan atas kebijakan yang ada juga sangat penting dilakukan oleh pemerintah, sehingga produsen tekstil dalam negeri mampu bertahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×