Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melakukan pembahasan usul menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek usai rapat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Nila menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih berlangsung dan belum diputuskan.
"Masih dibahas, salah satu defisit kendalanya dari iuran," ujar Nila di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/4).
Tidak hanya menaikkan iuran, usulan tersebut juga akan menaikkan jumlah peserta PBI. Usulan dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) tersebut dilakukan untuk mengatasi defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
Asal tahu saja, selama ini BPJS Kesehatan mengalami defisit akibat pengeluaran yang lebih besar. Sebelumnya berdasarkan keterangan BPJS Kesehatan, penerimaan rata-rata per bulan dari iuran sebesar sebesar Rp 6,5 triliun hingga Rp 7,5 triliun.
Sementara pengeluaran BPJS Kesehatan tiap bulan bisa mencapai Rp 8 triliun. Selain masalah iuran, Nila juga bilang mengenai pengaturan pemanfaatan BPJS Kesehatan.
Meski begitu ia menegaskan tidak akan melakukan pembatasan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Asal tahu saja, permasalahan defisit BPJS Kesehatan tersebut juga diungkapkan Nila menjadi fokus bagi Kementerian Kesehatan (Kemkes).
"kita programnya lebih distressing ke stunting dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," terang Nila.
Program kesehatan tersebut masih masuk dalam fokus pemerintah tahun 2020. Nila bilang anggaran tahun depan masih memberikan 5% dari total belanja negara untuk sektor kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News