kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah atur tata cara izin pejabat yang akan maju Pileg dan Pilpres 2019


Rabu, 25 Juli 2018 / 20:38 WIB
Pemerintah atur tata cara izin pejabat yang akan maju Pileg dan Pilpres 2019
ILUSTRASI. Menseskab Pramono Anung


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden; permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; serta cuti dalam pelaksanaan kampanye.

Peraturan yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini, menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, tidak hanya mengatur kepala daerah tetapi juga pejabat lainnya termasuk presiden dan wakil presiden yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

“Yang diatur adalah izin cuti ataupun izin untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden bagi gubernur, wakil gubernur, para menteri, bupati, wakil bupati, DPRD. Jadi yang diatur adalah secara keseluruhan,” kata Pramono Anung saat ditemui wartawan, Rabu (25/7).

PP ini sejatinya mengamanatkan agar kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden/wakil presiden mengajukan izin kepada Presiden. “Jadi kalau ada kepala daerah yang ingin maju silakan, dan saya meyakini Presiden tidak akan menghambat sama sekali,” kata Seskab

Berdasarkan PP ini, lanjut Pramono, para kepala daerah yang mencalonkan diri diharuskan untuk mengajukan cuti ketika akan kampanye. Para calon, lanjut Seskab, dapat menentukan untuk mengambil cuti tersebut sepenuhnya atau sebagian saja.

“Cuti itu diajukan melalui Menteri Dalam Negeri yang nanti berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan sebagainya,” katanya.

Sehingga hal itu diyakini tidak akan mengganggu proses demokrasi karena ini adalah amanat dan sejalan dengan Undang-Undang.

“Tidak ada tambahan-tambahan, hanya mengatur lebih rinci saja kapan waktu aplikasi. Seperti misalnya tentang izin cuti, kalau untuk presiden harus 7 hari sebelum kampanye, sementara untuk kepala daerah 12 hari sebelum kampanye,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×